3 PNS Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Tukin Rp4,12 Miliar!

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (20/2/2023).
Ketiga tersangka merupakan PNS Kejari Bandar Lampung inisial LM (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP), dan SR (Operator SIMAK BMN).
"Hari ini, ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dinonjobkan dari jabatannya masing-masing," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers.
1. Kerugian keuangan negara Rp4,12 miliar

Penetapan ketiga tersangka tersebut, dikatakan Hutamrin setelah memeriksa beberapa saksi. Alhasil, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung menyimpulkan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, tim penyidik juga telah mengeluarkan surat penyidikan khusus bagi LM, BR, dan SR, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Hasil audit terdapat kerugian negara hingga 4,12 miliar Rupiah, dengan mark up besaran tunjangan kinerja pegawai di Kejari Bandar Lampung," ucapnya.
2. Modus mengatasnamakan Kajari Bandar Lampung

Terkait modus operasi tindak pidana korupsi dimaksud, Hutamrin mengungkapkan, ketiga tersangka memasukkan uang ke rekening para pegawai. Namun uang dikirim kembali secara otomatis ke nomor rekening bank dibuat oleh BR, dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung.
Kemudian tersangka LM mengajukan tunjangan kinerja ke bank sudah tidak digunakan lagi. Tujuannya, agar uang tunjangan kinerja dapat dicairkan dua kali
"Sebagai catatan, tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 lewat Bank Mandiri," terang Aspidsus.
3. Ketiga tersangka belum ditahan

Hutamrinmenjelaskan dalam perkara tersebut telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Uang yang dikembalikan baru 964 juta, itu sukarela pegawai dan ada dari tersangka juga. Tersangka belum ditahan, setelah ini masih ada penyidikan lagi," tandas dia.



















