Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dan menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu periode 2021-2025.
Tersangka CA alias CND menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) pada kantor BRI Cabang Pringsewu. Perbuatannya dalam perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar.
"Kami sampaikan, perkembangan penanganan perkara kasus ini telah menetapkan CA alias CND sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat memimpin konferensi pers, Selasa (22/7/2025).