Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terpidana Korupsi Suap Eks Bupati Mesuji Ikut Program Asimilasi

Eks Bupati Mesuji Khamami. (www.instagram.com/@humasmesuji)

Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, eks Bupati Mesuji Khamami menjalani program asimilasi pada perusahaan bergerak di bidang usaha distribusi terletak di Kota Bandar Lampung.

Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Maizar membenarkan program bertujuan pembinaan narapidana dilaksanakan dengan membaurkan napi ke dalam kehidupan masyarakat itu sedang dijalani terpidana Khamami.

"Narapidana atas nama Khamami bin Wasis Harsono pidana 8 tahun kasus korupsi, saat ini menjalani asimilasi bekerja pada pihak ketiga di PT Gemilang Agro Agramin, Bandar Lampung," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (4/1/2023).

1. Pemberian asimilasi sudah sesuai ketentuan perundang-undangan

Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Maizar menjelaskan, pemberian program asimilasi terhadap terpidana Khamami itu merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: PAS-1737.PK.05.09 Tahun 2022 tertanggal 14 November 2012.

Menurutnya, asimilasi diberikan setelah Khamami menjalani setengah masa pidana dan telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp300 juta.

"Pemberian asimilasi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat, sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022," terang Kalapas.

2. Asimilasi dijalani pergi pagi pulang sore

Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut disampaikan Maizar, terpidana Khamami sudah melaksanakan program asimilasi tersebut sejak beberapa waktu kebelakang, atau pasca penerimaan SK dari Kemenkumham RI.

"Ya (Khamami sudah menjalani asimilasi). Jadi yang bersangkutan pergi pagi (ke PT Gemilang Agro Agramin), pulang sore (kembali ke Lapas Rajabasa)," ungkap dia.

3. Dilaksanakan jelang waktu PB

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Maizar, terdakwa Khamami menjalani program asimilasi itu hingga memasuki waktu menjelang Pembebasan Bersarat (PB), alias pascamelewati hukuman pidana pokok 2/3 kurungan penjara.

"Ya artinya, sekitar 5 tahun 4 bulan dipotong remisi. Baru nanti bisa diberikan PB," tandas Kalapas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us