Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana korupsi Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (23/4/2024).
Sidang perdana beragenda pembacaan permohonan PK dihadiri langsung oleh terdakwa Karomani didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.
"Seperti yang sudah kita sampaikan, bahwa fakta persidangan klien kami bukan masuk kategori suap, karena pertama adalah unsur suap harus ada meeting of mind. Itu tidak terbukti di persidangan," ujar Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko dimintai keterangan pascapersidangan.