Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terpidana Korupsi Bos BPR Tripanca Alay Bayar Uang Denda Rp500 Juta

Pembayaran uang denda Rp500 juta terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay di Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Bandar Lampung).
Intinya sih...
  • Mantan bos BPR Tripanca membayarkan denda Rp500 juta untuk menghindari pidana subsider 6 bulan penjara.
  • Terpidana Alay masih harus membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp67,71 miliar.
  • Kajari Bandar Lampung memastikan proses pelelangan aset terpidana Alay untuk menutupi kerugian negara terus berjalan.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Sugiharto Wiharjo alias Alay membayarkan uang denda Rp500 juta perkara korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur semasa Bupati Satono.

Pembayaran uang denda Rp500 juta itu diserahkan terpidana Alay melalui penasihat hukumnya Bey Sujarwo diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi dan Kasi Pidsus Hasan Asy'Ari.

"Iya, jadi uang 500 juta ditunaikan ini untuk membayarkan pidana denda pak Alay, sehingga tidak harus menjalani pidana subsider 6 bulan penjara," ujar Bey Sujarwo dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2024).

1. Uang pengganti kerugian negara tersisa Rp67 miliar

Pembayaran uang denda Rp500 juta terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay di Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Bandar Lampung).

Seiring dengan pembayaran pidana denda tersebut, Bey Sujarwo mengungkapkan, terpidana Alay kini menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur tinggal menyisakan kewajiban membayar pidana uang pengganti kerugian negara sekitar Rp67,71 miliar.

Dalam kasus ini, terpidana Alay diketahui tengah menjalani vonis kasasi Mahkamah Agung hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp106,8 miliar.

"Untuk pengganti, kami menunggu hasil pelelangan aset pak Alay, yang saat ini memang sudah diamankan dan sedang dilelang oleh pihak Kejaksaan," pungkasnya.

2. Pembayaran pidana denda Rp500 juta disetorkan ke kas negara

Pembayaran uang denda Rp500 juta terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay di Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Bandar Lampung).

Kajari Bandar Lampung, Helmi membenarkan ihwal penerima pembayaran uang denda perkara korupsi atas terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay tersebut sejumlah Rp500 juta. Ketentuan ini sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510K/Pid.Sus/ 2014 tanggal 21 Mei 2014.

Pascaditerimanya uang denda tersebut, pihaknya menyetorkan uang Rp500 juta ini ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri KC Cut Mutia, Bandar Lampung.

"Telah dilaksanakan penyerahan uang denda 500 juta dari terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, sehingga dengan dibayarkannya uang denda tersebut maka terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider denda," ucapnya.

3. Kejaksaan masih berupaya melelang sejumlah aset terpidan Alay

Kegiatan Sita Eksekusi aset milik terdakwa Alay di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Ihwal hukum uang pengganti kerugian negara, Helmi menyampaikan, pihaknya kini masih terus memproses pelelangan aset milik terpidana Alay guna menutupi kerugian negara atas perkara korupsi tersebut.

"Yang oastinya Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dari perkara ini," tandas Kajari.

Share
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us