Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara menghirup udara bebas. Ia resmi keluar tahanan dari Lapas Kelas I Bandar Lampung alias Lapas Rajabasa mulai, Minggu (10/9/2023).
Bebes bersyarat dijalani adik eks terpidana Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini merujuk Surat Keputusan (SK) Dirjen Pas Kemenkumham RI Nomor : PAS-1506.PK.05.09 Tahun 2023 tertanggal 25 Agustus 2023.
"Saudara Akbar Tandaniria Mangkunegara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat yang mana 2/3 masa pidananya jatuhnya pada tanggal 10 September 2023," ujar Kalapas Rajabasa, Maizar kepada IDN Times, Selasa (12/9/2023).