Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kegiatan MPLS di SMPN 4 Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta sekolah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM). Itu bila mendapati warga sekolah di masing-masing satuan pendidikan terkonfirmasi positif COVID-19.

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembrlajaran di Masa Pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Sesuai SE Pak Menteri. Penghentian sementara PTM bila dirombongan belajar terdapat kasus konfirmasi COVID-19, peserta didik terkonfirmasi COVID-19, dan peserta didik mengalami gejala COVID-19 (suspek)," Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, saat dimintai keterangan, Senin (1/8/2022).

1. Penghentian sementara 5-7 hari

PTM di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Terkait lama waktu penghentian sementara PTM, Mulyadi menjelaskan, bila rombongan belajar terdapat kasus konfirmasi COVID-19, maka dihentikan selama 7 hari. Sementara untuk peserta didik terkonfirmasi COVID-19 paling sedikit 5 hari.

Selain itu, proses pembelajaran pada rombongan belajar atau peserta didik terpaksa dihentikan akibat konfirmasi kasus COVID-19, maka wajib dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) via online.

"Untuk penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemioiogis, harus berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan," katanya.

2. Mengawasi hingga melaksanakan monitoring COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di