Lampung Utara, IDN Times - Polres Lampung Utara memecat alias melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel. Mereka terbukti tidak disiplin dan telah melanggar peraturan Kode Etik Profesi Polri, Senin (12/12/2022).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dihadiri Pejabat Utama (PJU) hingga personel Polres Lampung Utara di lapangan apel Mapolres setempat..
Kelima personel dilakukan PTDH masing-masing berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN, dan Briptu FHU.
