Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami mempergunakan sebagian penerimaan uang Rp1,34 miliar dari sindikat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama untuk membeli hingga memodifikasi mobil.
Uang miliar rupiah tersebut diterima AKP Andri Gustami kurun waktu Mei - Juni 2023, sebagai 'upah' jasa pengawalan meloloskan pengiriman 150 Kg sabu dan 2.000 pil ekstasi milik Fredy Pratama di Pelabuhan Bakauheni.
"Bahwa dari 'jatah' atau upah yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami tersebut telah digunakan untuk membeli 1 unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver Nopol B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta, melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sebesar Rp100 juta," ujar JPU Kejari Bandar Lampung, M Rifani saat membacakan surat dakwaan di PN Tanjungkarang, Selasa (24/10/2023).
