Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa liar melalui Pelabuhan Bakauheni kembali terulang. Sebanyak 1.250 ekor burung tidak dilindungi tanpa kelengkapan dokumen perjalanan berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama BKSDA SKW III Lampung.
Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver nopol BE 1831 YT dari Provinsi Riau hendak menuju Solo, Jawa Tengah.
"Iya, Minggu kemarin sekitar jam 19.00 WIB. Telah kita amankan kendaraan berikut barang buktinya, di sekitar area Pelabuhan Bakauheni saat hendak menaiki kapal," ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Senin (2/8/2021).
