Tanggamus, IDN Times - Dua pemuda nekat menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Rabu (30/6/2021) sore.
Aksi penyelundupan dilakukan pelaku berinisial MI (25) dan MA (23), warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung itu, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kota Agung, Sat Intelkam, dan Satresnarkoba Polres Tanggamus.
"Kedua kurir teridentifikasi ingin memasukan sabu dengan modus mengatarkan makanan ke dalam Lapas dan teridentifikasi petugas piket Lapas," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi, Kamis (1/6/2021).
