Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis terdakwa Akbar Bintang Putranto hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Amar putusan terdakwa kasus penipuan dan penggelap modus jual beli proyek dan jabatan di Pemkab Lampung Selatan itu, dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agus Windana, Jumat (15/9/2023).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan.