Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merespon penyesuaian tarif pada perlintasan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni - Merak. Pemprov meminta kenaikan tarif itu diimbangi peningkatan pelayanan bagi para pengguna.
Penyesuaian tarif baru berlaku pada 3 Agustus 2023 itu mengacu pada pengesahan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang, Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penetapan tarif ini merupakan kewenangan pusat. Seperti kenaikan tarif jalan tol kemarin, mudah-mudahan walau ada kenaikan tidak berpengaruh dengan saluran distribusi. Artinya, harus diiringi peningkatan pelayanan," ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Kusnardi, Rabu (26/7/2023).
