Polres Lampung Selatan Tangkap 4 Penyeludup 30 Kg Sabu dan 19 Kg Ganja

Para tersangka terancam hukuman mati

Lampung Selatan, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I lintas provinsi di dua waktu berbeda. Hasilnya, polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 30,4 kilogram (Kg), ganja 19 Kg, dan pil ekstasi 20.000 butir.

Pengungkapan kedua kasus tersebut berhasil menangkap 4 tersangka masing-masing inisial MS, EP, FS, dan SR. Keempat pria tersebut kini tengah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Lampung Selatan.

"Dari TKP pertama kami mengamankan 19 kilo ganja dan 400 gram sabu, serta di lokasi kedua 30 kilo sabu berikut 20.000 butir ekstasi. Seluruh pengungkapan berlangsung pada Agustus kemarin," ujar Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso memimpin konferensi pers, Selasa (6/9/2022). 

1. Barang asal Riau hendak dikirim ke Malang

Polres Lampung Selatan Tangkap 4 Penyeludup 30 Kg Sabu dan 19 Kg GanjaSatresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I lintas provinsi di dua waktu berbeda. (IDN Times/Istimewa)

Terkait pengungkapan kasus pertama, Sukamso menjelaskan berawal dari informasi diterima anggota Opsnal Satnarkoba Polres Lampung Selatan, terdapat kendaraan truk jenis Fuso Hino membawa narkotika jenis ganja dan sabu, Jumat (19/8/2022).

Memasuki pukul 05.00 WIB, personel menyelidiki kebenaran informasi tersebut memeriksa Truk Fuso Hino nopol B 9051 SYO di depan Rumah Makan Mini Khas Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan dikendarai tersangka MS. Pemeriksaan meliputi badan, barang, dan kendaraan.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 karung besar berisi 1 paket ganja dengan berat brutto 19 Kg dan 4 paket sabu berat brutto 400 gram di dalam bak truk, yang kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba," kata Sukamso.

Menurut rencana, seluruh barang haram asal Pekanbaru, Riau tersebut hendak dikirim dan diterima seorang tersangka lain inisial EP di Terminal Madyopuro, Kota Malang. "Hasil pengembangan tersangka MS berperan sebagai pembawa barang menuju Kota Malang, tersangka EP bertugas penerima barang di Kota Malang," sambung Wakapolres.

Baca Juga: Lempari Batu ke Bus di Jalan Tol Lamsel, 9 Pelajar Terancam Penjara

2. Sabu dan pil ekstasi disembunyikan di bawah tumpukan muatan arang batok

Polres Lampung Selatan Tangkap 4 Penyeludup 30 Kg Sabu dan 19 Kg GanjaSatresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I lintas provinsi di dua waktu berbeda. (IDN Times/Istimewa)

Terkait pengungkapan kasus kedua, polisi berhasil mengamankan barang bukti total 30 Kg sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di TKP Rumah Makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Penengahan, Lampung Selatan, Rabu (24/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Berawal dari informasi didapatkan anggota Opsnal Satnarkoba, Sukamso menyampaikan, terdapat truk jenis Colt Diesel membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan memeriksa truk bernopol BE 8631 WW di Rumah Makan Siang Malam.

"Tersangka FS dan tersangka SR sebagai sopir dan kenek ini, kedapatan membawa 2 tas ransel berisi 30 bungkus kemasan plastik berisikan kristal sabu dengan brutto 30 Kg dan 4 bungkus plastik bening pil ekstasi logo batman warna hijau 20 ribu butir," katanya.

Diketahui, seluruh barang bukti tersebut disembunyikan kedua tersangka di bak Colt Diesel tepat di bawah tumpukan karung berisikan arang batok. "Tersangka FS dan SR berperan sebagai pembawa barang asal Medan yang diangkut dari Lampung menuju Cilegon," lanjut Wakapolres.

3. Menyelamatkan ratusan ribu penyalahguna narkotika

Polres Lampung Selatan Tangkap 4 Penyeludup 30 Kg Sabu dan 19 Kg GanjaSatresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I lintas provinsi di dua waktu berbeda. (IDN Times/Istimewa)

Atas pengungkapan kedua kasus tersebut, Sukamso menjelaskan, dari 30,4 Kg sabu-sabu dapat menyelamatkan para generasi muda sebanyak 152.000 orang, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi oleh 5 orang.

Sementara dari total barang bukti 19 Kg ganja, ini telah menyelamatkan generasi muda sebanyak 3.800 orang, dengan asumsi 5 gram ganja dikonsumsi oleh 1orang.

"Untuk 20 ribu pil ekstasi, ini dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 40.000 orang, dengan asumsi 1 butir Ekstasi dikonsumsi oleh 2 orang," terang Wakapolres.

4. Terancam hukuman mati

Polres Lampung Selatan Tangkap 4 Penyeludup 30 Kg Sabu dan 19 Kg GanjaSatresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I lintas provinsi di dua waktu berbeda. (IDN Times/Istimewa)

Sukamso menegaskan, keempat tersangkan akan dijerat hukuman maksimal yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Termasuk Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandas. Wakapolres

Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya