Polisi Tembak Polisi di Lamteng, LPW: Tarik Sementara Seluruh Senpi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lampung Police Watch (LPW) menyoroti peristiwa polisi tembak polisi melibatkan personel Polsek Pengubuan Polres Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB
Ketua LPW, MD Rizani mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons cepat insiden penembakan mengakibatkan petugas Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempuyang, Aipda Ahmad Kuranain meninggal dunia usai dihantam peluru rekan seprofesinya tersebut.
"Lampung Police Wacth mendesak kapolri, lebih khusus kepada kapolda Lampung menyikapi serius kasus ini," ujar Zani, sapaan akrabnya saat dimintai keterangan, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Polisi di Lampung Tengah Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
1. Tarik sementara seluruh senpi personel
Zani juga meminta Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk menarik sementara seluruh senjata api (senpi) para petugas. Selain itu melaksanakan pengujian ulang psikotes terhadap personel Polri diberi kewenangan memegang senpi.
Meski demikian, rekomendasi penarikan tersebut dapat dikecualikan bagi anggota Polri melaksanakan pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan pelaku kejahatan.
"Harus segera, lakukan tes ulang psikotes kepada seluruh anggota sehari-hari dibekali memegang senjata api," pintanya.
2. Teliti keluarkan rekomendasi lolos uji memegang senpi
Berkaca pada insiden tersebut, LPW juga mendesak kapolri menekankan seluruh pimpinan mulai dari tingkat kepolisian daerah, kabupaten/kota, hingga sektor dapat lebih teliti dalam mengeluarkan rekomendasi lolos uji tes persyaratan memegang senpi.
Oleh karenanya, bagi anggota Polri dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat, harus segera direkomendasikan pimpinan untuk mencabut izin penggunaan senpi.
"Hasil tes yang bersangkutan harus layak secara kejiwaan. Kejadian ini adalah bukti begitu labilnya guncangan kondisi kejiwaan kepada anggota kepolisian," ucap dia.
3. Institusi perlu terbuka menerima kritik dan saran
Zani menambahkan, institusi kepolisian agar mau membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari semua lapisan masyarakat, untuk mewujudkan aparat penegak hukum sebagai pengayom hingga pelindung warga sipil.
"Harus terbuka, jangan sampai masukan berupa kritik dan saran justru berujung pada sanksi pidana," tandas dia.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Pelaku Dipicu Dendam