Polisi Tangkap Pria Pamer Alat Kelamin ke Remaja Lampung Utara

Perbuatan bejat tersebut korban remaja perempuan

Lampung Utara, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pria inisial STR (47), warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Ia ditangkap karena sengaja memamerkan alat kelamin di tempat umum.

Perbuatan bejat tersebut dialami korban remaja perempuan LAN tepat di depan rumahnya di Desa Tata Karya, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi tak senonoh itu langsung dilaporkan ke Polres Lampung Utara.

"Benar, penangkapan ini berdasarkan laporan korban dan pelaku telah diamankan Selasa (4 Oktober 2022) kemarin sekitar jam setengah tiga sore," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Suami Nekat Habisi Nyawa Pria Idaman Istri Siri di Lampung Tengah

1. Perlihatkan alat kelamin usai membuka resleting celana

Polisi Tangkap Pria Pamer Alat Kelamin ke Remaja Lampung UtaraIlustrasi daerah alat kelamin laki-laki (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam aksi pornografinya tersebut, Eko mengungkapkan, pelaku STR membuka resleting celana. Kemudian dengan santainya memperlihatkan alat kelamin di hadapan seorang perempuan inisal LAN.

Merasa dirinya diperlakukan demikian, korban tidak terima dan langsung mengadukan aksi eksibisionisme STR tersebut ke Mapolres Lampung Utara.

"Hasil pemeriksaan, menurut korban aksi serupa memang sudah sering juga dilakukannya kepada orang lain," imbuh Kasatreskrim.

2. Terancam Undang-Undang Pornografi

Polisi Tangkap Pria Pamer Alat Kelamin ke Remaja Lampung Utarakompasiana

Berdasarkan laporan korban, kepolisian langsung menindak lanjuti melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku STR. Itu kala tengah berada di rumahnya di Desa Tata Karya.

Alhasil, petugas langsung menggelandang pelaku STR dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau pasal 281 KUHP. Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tegas Eko.

3. Imbau para korban segera melapor

Polisi Tangkap Pria Pamer Alat Kelamin ke Remaja Lampung UtaraIlustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)

Eko menyarankan, agar para korban aksi eksibisionisme pelaku STR bisa segera melaporkan, guna melengkapi pembuktian berkas penanganan perkara pria paruh baya tersebut.

"Untuk para korban silahkan melapor, bukan hanya terhadap pelaku STR ditakutkan masih ada pelaku-pelaku lain yang berkeliaran di luar sana," tandas dia.

Baca Juga: Pria Bertato Perlihatkan Alat Vital ke Siswi Kotabumi Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya