Polisi Tangkap 2 Kakek Cabul di Bandar Lampung, Korban Sempat Diancam

Tersangka mencabuli korban di tiga tempat berbeda

Bandar Lampung, IDN Times - Dua pria lanjut usia di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, ditangkap personel Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/06/2022). Tersangka berinisial D (52) dan A (50) diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.  

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan kedua kakek ini berawal dari laporan keluarga korban insial SA kepada polisi. Korban mengaku telah dicabuli kedua pelaku lebih dari dua kali.

"Kedua pelaku kami amankan kemarin sore di kediamannya di Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (29/6/2022).

1. Tersangka mencabuli korban di tiga tempat berbeda

Polisi Tangkap 2 Kakek Cabul di Bandar Lampung, Korban Sempat DiancamTekab 308 Polresta Bandar Lampung tangkap 2 pelaku kakes cabul di Bandar Lampung inisal D dan A. (IDN Times/Istimewa)

Dennis melanjutkan, perbuatan kedua pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan perumahan ini terbongkar setelah korban bercerita kepada guru mengajinya, kemudian disampaikan kepada pihak orangtua SA.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kedua tersangka mencabuli di tiga lokasi berbeda, yaitu rumah masing-masing tersangka dan area pinggiran sungai tak jauh dari kediaman tersangka.

"Tersangka D lebih awal mencabuli korban sebanyak dua kali, ini terhitung sejak April dan Mei," imbuh Kasatreskrim.

Baca Juga: Tiga Pria Cabuli Pelajar SMP Pringsewu, Berawal Pesan WhatsApp

2. Tersangka sempat mengancam korban agar tidak bercerita

Polisi Tangkap 2 Kakek Cabul di Bandar Lampung, Korban Sempat DiancamIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka D melakukannya lagi saat SA bermain di depan rumahnya. Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumahnya yang sepi karena ditinggal istri ke pasar. Tersangka D mengancam korban agar tak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, termasuk kedua orangtuanya.

"Tersangka D kembali mencabuli korban saat bermain di pinggir sungai pada siang hari, selang beberapa hari dari peristiwa pertama," ungkap Dennis.

3. Korban dipaksa memegang alat vital tersangka

Polisi Tangkap 2 Kakek Cabul di Bandar Lampung, Korban Sempat DiancamTekab 308 Polresta Bandar Lampung tangkap 2 pelaku kakes cabul di Bandar Lampung inisal D dan A. (IDN Times/Istimewa)

Kasatreskrim juga mengungkapkan, aksi pencabulan terhadap korban SA juga dilakukan A sebagai tetangga korban, usai tersangka D bercerita kepada rekannya tentang peristiwa tersebut.

Mengetahui cerita tersebut, timbul niat pelaku A untuk berbuat hal sama. Melihat korban sedang bermain, A langsung mengajak korban ke rumahnya dan mencabuli di dalam kamar.

"Dari pengakuan A, pelaku menggerayangi tubuh korban dan memaksanya memegangi alat vital tersangka A," ucap mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur tersebut.

Meski sebatas menggerayangi tubuh dan kemaluan korban, namun tersangka A melakukannya hingga tiga kali. "Keduanya sudah kita amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung," sambung Dennis.

4. Kedua pelaku mengaku khilaf

Polisi Tangkap 2 Kakek Cabul di Bandar Lampung, Korban Sempat DiancamTekab 308 Polresta Bandar Lampung tangkap 2 pelaku kakes cabul di Bandar Lampung inisal D dan A. (IDN Times/Istimewa)

Kasatreskrim menegaskan dua kakek cabul ini akan dijerat polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kami murni khilaf pak, tidak menyangka ujungnya bakal seperti ini," kata tersangka D.

Baca Juga: Seorang Kakek Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid Way Kanan Lampung

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya