Polisi Nilai Paham Khilaftul Muslimin Bertentangan Pancasila dan UU RI

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilaftul Muslimin menyebarkan ajaran atau penganut paham bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang (UU) RI 1945.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariadi mengatakan, kegiatan Khilaftul Muslimin selama ini disebarluaskan melalui website resmi didalamnya mengandung ceramah kontroversial. Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan buletin hingga selembaran-selembaran menyebabkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kepolisian menangkap Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin inisial, AQB di Kantor Pusat Kesekretariatan Khilaftul Muslimin di WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Penangkapan ini kami temukan peristiwa pidana, ternyata kegiatan-kegiatan dilaksanakan sangat bertentangan Pancasila dan undang-undang. Mereka menyatakan selama ini mendukung NKRI dan Pancasila bahwa faktanya tidak benar," ujar Hengki, saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung.
1. Penangkapan sesuai SOP dan humanis
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penangkapan AQB ini merupakan rangkaian atas kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana organisasi masyarakat menganut, mengembangkan, mengajarkan paham bertentangan Pancasila dan Undang-Undang RI.
Selain itu, penindakan upaya paksa pada pimpinan tertinggi atau pendiri Ormas Khilaftul Muslimin, AQB juga telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan SOP secara humanis.
"Penangkapan ini tidak semata-mata menindak perorangan, melainkan lebih pada organisasi dan langkah awal untuk menindak terhadap organisasi-organisasi lain ada di tingkatannya," imbuh dia.
2. Penyelidikan melibatkan ahli tokoh agama Islam dan hukum pidana
Selain pelaku pelanggaran Pancasila dan UU Ormas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana meliputi perangkat komputer, buku-buku, selembaran-selembaran, hingga dokumen-dokumen penting diamanakan di lokasi penangkapan di Kantor Kesekretariatan Khilaftul Muslimin.
Hengki juga menyampaikan, serangkaian penyelidikan ini turut melibatkan sejumlah ahli atau pakar dari berbagai unsur mulai dari sejumlah tokoh agama islam hingga hukum pidana.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Forkompinda Kota Bandar Lampung telah mendukung kegiatan ini dan tentunya kita akan untuk menindak penyimpangan atau pelanggaran Undang-Undang Ormas berkaitan tentang pertentangan Pancasila," tegasnya.
3. Pimpinan KM, AQB mantan terpidana napiter
Terkait hasil penyelidikan, Hengki mengungkapkan, penindakan Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin, AQB kali ini sebatas penanganan langkah awal. Sementara untuk dugaan hasil pelanggaran akan ditangani dan disampaikan kepolisian di Mabes Polri.
Meski demikian, ia memastikan terduga pelaku merupakan mantan narapidana teroris dua kali dengan masing-masing masa hukuman 3 tahun dan 13 tahun kurungan penjara.
"Jadi nanti untuk pendanaan bagaimananya sudah ada tim menyelidiki. Ormas ini sangat banyak cabangnya dan kita analisis secara mendalam yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," tandasnya.
Baca Juga: [BREAKING] TNI-Polri Jaga Ketat Kantor Khilafatul Muslimin Bandar Lampung