Polisi Gagalkan Pengiriman 2.057 Satwa Liar dari Bakauheni ke Banten

Ada satwa dilindungi tanpa dokumen resmi

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa dilindungi kembali terulang. Sebanyak 2.057 ekor burung, di antaranya berjenis satwa liar yang dilindungi tanpa kelengkapan dokumen berupaya diselundupkan pihak tak bertanggungjawab.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan itu, saat hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Petugas mengamankan IH (32) alias S bersama satu unit mobil yang mengangkut satwa liar di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Kamis (17/6/2021).

1. Satwa hendak diselundupkan ke Cikande, Banten

Polisi Gagalkan Pengiriman 2.057 Satwa Liar dari Bakauheni ke BantenMasjid Agung Kesultanan Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ferdi menjelaskan, rencananya burung yang dikemas dalam paket keranjang plastik itu, akan diseberangkan ke daerah Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten via jalur darat menggunakan sebuah mobil.

"Berdasarkan keterangan saudara IH, satwa-satwa liar ini diangkut dari rumah B di Way Kanan dan akan dibawa menuju daerah Cikande," kata dia.

Baca Juga: Mobil Terjun ke Jurang, 2 Penumpang Meninggal Dunia di Lampung Selatan

2. Terduga pelaku lainnya masuk DPO

Polisi Gagalkan Pengiriman 2.057 Satwa Liar dari Bakauheni ke BantenPengangkut satwa liar dilindungi berinisial IH (IDN Times/Istimewa)

Ferdi melanjutkan, tersangka berkendara mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BG 1544 FD, IH kedapatan mengangkut sebanyak 2.057 ekor burung berbagai jenis.

Satwa-satwa tersebut, dikemas ke dalam 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 buah kardus kecil warna coklat.

“Untuk, inisial B terduga pelaku lainnya dalam kasus penyelundupan ini, maka petugas juga sudah menerapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.

3. Tergiur karena ongkos kirim Rp3,5 juta

Polisi Gagalkan Pengiriman 2.057 Satwa Liar dari Bakauheni ke BantenPenyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Dari total 2.047 ekor satwa jenis burung tersebut, Ferdi merincikan, satwa yang tidak dilindungi di antaranya seperti 930 ekor burung Jalak Kebo, 510 ekor burung Perenjak, 210 ekor burung Gelatik, dan 270 ekor burung Perkutut.

Selain itu, juga terdapat 96 ekor burung Pleci, 24 ekor burung kepodang, 5 ekor burung Konin, serta 5 ekor Burung Muncang. "Untuk jenis satwa dilindungi yaitu, 5 ekor burung Cucak Ranting dan 5 ekor burung Cucak Ijo Mini," terangnya.

Ditanya terkait aksinya yang tergolong nekat, IH menyebut, terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum tersebut, lantaran mendapat ongkos kirim menggiurkan. “Dapat bayaran Rp3,5 juta,” ucap dia.

4. Diduga melanggar pasal tentang KSDAE dan karantina hewan

Polisi Gagalkan Pengiriman 2.057 Satwa Liar dari Bakauheni ke BantenIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Guna keperluan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, Ferdi menuturkan, pengangkut berikut barang bukti berupa 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 kardus kecil warna cokelat, keseluruhan telah diamankan ke KSKP Bakauheni.

“IH dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” tandas Ferdi.

Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya