Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu di Tubaba, 5 Tersangka Ditangkap

Para tersangka patok harga Rp500 ribu-Rp1 juta

Tulangbawang Barat, IDN Times - Aparat Polres Tulangbawang Barat membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Sabtu (18/6/2022). Lima tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.

Kelima tersangka masing-masing inisial AS (26), AM (26), AR (26), KM (34), dan AP (22). Mereka seluruhnya warga berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Kasus ini terungkap usai anggota Satreskrim bersama Satintelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM)," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Fredy Aprisa Parina, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 Juta

1. Masing-masing peran tersangka berperan mengedit hingga mencari pelanggan

Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu di Tubaba, 5 Tersangka DitangkapKelima tersangka sindikat pembuat dokumen palsu SIM di Tulang Bawang Barat. (IDN Times/Istimewa)

Dalam melancarkan aksi kejahatan ini, Fredy mengungkapkan, kelima pelaku diketahui memiliki peranan masing-masing. Seperti AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM palsu menggunakan aplikasi Photo Editor menyerupai SIM asli, ia juga mengubah foto SIM palsu menjadi file PDF serta mendapatkan keuntungan Rp100 ribu-Rp150 ribu per lembar SIM palsu

Sementara tersangka AM, bertugas mencari tempat percetakan atau semacam toko fotocopy untuk mencetak SIM palsu, serta ikut meraup keuntungan Rp100rl ribu-Rp150 ribu per lembar SIM palsu.

"Tersangka AR, mencari pelanggan SIM palsu, dengan mengumpulkan dokumen berupa foto orang dan foto KTP, untuk dikirim ke AS. Ia mematok harga per lembar SIM palsu bervariatif dari harga 500 ribu sampai 1 juta rupiah," terang Fredy.

Kasatreskrim melanjutkan, KM berperan mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per lembar. Lalu tersangka AP, juga berperan mencari pelanggan dengan iming- iming keuntungan Rp100 per lembar buah SIM. "Pengakuan ini merupakan hasil introgasi dari pata pelaku, yang mengakui perbutannya," sambung Fredy.

2. Para pelaku telah diamankan ke Mapolres Tulangbawang Barat

Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu di Tubaba, 5 Tersangka DitangkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim melanjutkan, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini bermula hasil penyelidikan anggota Satreskrim bersama Satintelkam Polres Tulang Bawang Barat dan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku inisial AS, AM dan AR.

Dari tangan ketiganya, kepolisian langsung mengamankan barang bukti ke Mapolres setempat dan langsung dilakukan penimbangan perkara. Hasilnya, polisi kembali menangkap 2 terduga pelaku lainnya yaitu, KR dan AP.

"Hasil keterangan 3 pelaku awal, pembuatan SIM palsu ini dicetak di Fotocopy ACDC beralamat di Tiyuh Mulya Kencana milik KR beserta barang bukti, bersama pelaku lain AP untuk dibawa ke Mapolres menjalani proses hukum berlaku," imbuh Fredy.

3. Terancam 6 tahun penjara

Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu di Tubaba, 5 Tersangka DitangkapDok. KBR.id

Bersamaan dengan kelima tersangka, Fredy menyampaikan, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone, 5 buah SIM B1 Umum diduga dan 1 buah SIM BII Umum diduga palsu, 1 unit printer Canon 2770, serta kertas PVC merk e-Prirum.

Atas kejahatannya, ini para tersangka akan dijerat Pasal 263 Ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, tentang Pemalsuan Surat. "Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Jadi Kadis Provinsi dan Pj Bupati Tubaba Ini Cara Zaidirina Bagi Waktu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya