Polisi Bakal Panggil ASN Kasus Intimidasi Anak Andika Kangen Band

Terlapor ASN Pemkab Pesawaran

Bandar Lampung, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal dialami anak Andika Mahesa alias Andika Kangen Band.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, laporan polisi dilayangkan sang vokalis tersebut sedang ditangani dan masih proses penyelidikan.

"Ya, dari laporan itu, kami telah melakukan olah TKP, mengecek CCTV sekolah dan memintai keterangan saksi pelapor," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Duh! Mahasiswa ITB Joki CPNS Kejaksaan Anak Pejabat Pemprov Lampung

1. Terlapor ASN Pemkab Pesawaran

Polisi Bakal Panggil ASN Kasus Intimidasi Anak Andika Kangen BandAndika Kangen Band usai melayangkan laporan polisi ke Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan keterangan pelapor dan penyelidikan sementara kepolisian, Gustomi mengungkapkan, sosok terlapor inisial AR diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) berdinas di Pemkab Pesawaran.

"Jadi dari informasi, terlapor diduga ASN Pemda di Pesawaran, tapi saat ini masih penyelidikan kami," ungkap dia.

2. Korban diakui trauma dan gangguan psikis

Polisi Bakal Panggil ASN Kasus Intimidasi Anak Andika Kangen Bandportland-therapist.co

Menurut Gustomi, pelapor Andika Kangen Band mengatakan perbuatan terlapor AR telah memaki hingga mengintimidasi sang putra masih berusia 7 tahun tersebut. Alhasil, korban mengalami trauma dan gangguan psikis.

Bukan hanya itu, dikatakan pelapor, korban harus dilarikan dan dirawat petugas media RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung.

"Sejauh ini diakui pelapor sebatas kekerasan verbal, tidak disertai kekerasan fisik terhadap korban," imbuhnya.

3. Laporan dilayangkan ke Mapolresta Bandar Lampung

Polisi Bakal Panggil ASN Kasus Intimidasi Anak Andika Kangen BandAndika Kangen Band usai melayangkan laporan polisi ke Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Andika Kangen Band diketahui melayangkan laporan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan kasus kekerasan verbal dialami sang buah hati dilakukan oleh salah satu orang tua teman putranya di sekolah.

Laporan polisi itu ditujukan kepada telapor inisal AR dan telah diterima SPKT Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Anak Alami Kekerasan Verbal, Andika Kangen Band Polisikan Ortu Murid

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya