Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Geng Motor Bersenjata, 3 Pelajar! 

Motif ingin eksis di antara kelompok geng motor

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 13 pelaku geng motor membuat onar dan meresahkan masyarakat Kota Bandar Lampung. Empat pelaku di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka inisal RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16). Mereka diamankan polisi saat hendak menggelar aksi tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo, Jumat (16/6/2023).

"Para tersangka kedapatan dan terbukti membawa senjata tajam saat akan melangsungkan aksi tawuran di wilayah hukum Kota Bandar Lampung," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Viral Aksi Bawa Sajam akan Tawuran, Tiga Anggota Geng Motor Tersangka

1. Motif ingin eksis antar kelompok geng motor

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Geng Motor Bersenjata, 3 Pelajar! Konferensi pers penangkapan geng motor di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Ali Muhaidori, penetapan tersangka terhadap keempatnya karena kepemilikan senjata tajam (Sajam) dan tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar sekolah lanjutan tingkat atas (SMA).

"Motif para geng motor ini, karena ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi di medsos (media sosial). Jadi mereka merekam dan siaran langsung di Instagram untuk mencari lawan," ungkapnya.

Ia mengatakan, para kelompok geng motor bersenjata tersebut biasanya saling olok dan tantang, hingga berujung pertemuan adu kekuatan antar kelompok. "Dalam aksinya, para pelaku tidak segan memukuli hingga melukai kelompok lain, atau masyarakat sekitar yang tengah melintas," sambung Ali Muhaidori.

2. Polisi sita celurit hingga bendera kelompok geng motor

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Geng Motor Bersenjata, 3 Pelajar! Konferensi pers penangkapan geng motor di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan dengan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi telah dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera kelompok Belterkem (belakang terminal kemiling).

Guna menanggung perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam. Kemudian RR, YS, dan RA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keempat tersangka sudah kami tahan dan akan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara," tegas Ali Muhaidori.

3. Imbau orang tua tingkatkan pengawasan anak

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Geng Motor Bersenjata, 3 Pelajar! Ilustrasi geng motor (Google)

Lebih lanjut Ali Muhaidori mengimbau, agar para pihak orang tua memiliki anak usia remaja dapat meningkatkan pengawasan dalam pergaulan, serta membatasi anak untuk keluar jam malam untuk terhindar dari perbuatan negatif.

"Kami ingatkan, kenakalan remaja semacam ini adalah tugas kita bersama baik dari lingkungan rumah, sekolah, pergaulan. Tingkat pengawasan terhadap anak," tandas kasubdit.

Baca Juga: Cara Kemenang Lampung Ajak Santri Perhatian dan Cinta Kitab Kuning

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya