Dalih Butuh Biaya Anak Sakit, Pria di Pringsewu Curi Motor Tetangga

- Motor tetangga raib saat terparkir di belakang rumah
- Sempat diunggah via Medsos, dijual Rp1,9 juta
- Dalih butuh biaya berobat anak, pelaku ditahan di Mapolres Pringsewu
Pringsewu, IDN Times - Seorang pria nekat mencuri motor milik tetangganya di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Ia dibekuk aparat kepolisian bersama pelaku penadah.
Pelaku utama inisial AP (27) bertindak sebagai eksekutor pencurian sepeda motor. Sementara JW (47) berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
"Ya, awalnya kami meringkus AP tanpa perlawanan di rumah mertuanya pada Kamis kemarin. Selanjutnya perkara dikembangkan terhadap pelaku JW yang membeli atau menadah motor korban," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
1. Raib saat terparkir di belakang rumah

Dalam perkara ini, Rosali menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Sajimin (50) kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi B 6553 NRP yang biasa diparkir di belakang rumahnya.
Saat itu, korban menyadari sepeda motor miliknya telah raib tidak ada di tempat biasanya saat bangun untuk mengambil air wudhu sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa pencurian itu diduga terjadi, Jumat (6/2/2026) dini hari.
"Korban ini baru melapor tiga hari kemudian, setelah memastikan motornya benar-benar hilang. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sekitar 5 juta," ungkapnya.
2. Sempat diunggah via medsos, dijual Rp1,9 juta

Berbekal laporan korban, polisi bergerak menyelidiki perkara dan menelusuri berbagai petunjuk, termasuk memantau aktivitas jual beli kendaraan di media sosial (Medsos). Hasilnya, petugas menemukan unggahan menawarkan motor dengan ciri-ciri identik milik korban.
Meski unggahan itu cepat dihapus, polisi segara mendalami temuan dan penelusuran mengarah ke pelaku AP yang ternyata masih bertetangga dekat dengan korban Sajimin.
"Pelaku AP ditangkap di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran dan langsung mengakui seluruh perbuatannya. Dari pemeriksaan, ia mengaku mencuri seorang diri dan dijual kepada JW seharga 1,9 juta," beber Rosali.
3. Dalih butuh biaya berobat anak

Pelaku AP berdalih membutuhkan sejumlah uang untuk biaya berobat sang anak sedang sakit. Selain itu, uang hasil penjualan motor korban juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli ponsel.
Dari pengakuan itu, polisi langsung mengembangkan kasus dan menangkap JW di rumahnya selang dua jam dari penangkapan AP. Dari tangan penadah, petugas menyita motor milik korban ternyata sudah dipakai untuk aktivitas harian.
"JW mengaku tahu motor yang dibelinya tidak dilengkapi surat-surat. Tapi ia tetap membelinya, karena membutuhkan kendaraan untuk mencari rumput," ucap Rosali.
4. Ditahan di Mapolres Pringsewu

Rosali menambahkan, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu. AP dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara JW dikenai pasal penadahan, ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat, kejahatan bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal," tegas kasatreskrim.


















