Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kg Ganja hingga Sabu dari 15 Tersangka

Pengungkapan periode Mei-Juli 2022

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkotika hasil pengungkapan kasus periode tiga bulan terakhir atau Mei-Juli 2022.

Barang bukti dimusnahkan tersebut meliputi narkotika golongan I yaitu, ganja 68 kilogram (Kg), sabu-sabu 3,3 Kg, dan 1.287 butir pil ekstasi.

"Ini hasil pengungkapan 3 bulan terakhir, dengan keterlibatan penangkapan 15 tersangka dari 15 perkara," ujar Kabag Wassidik Narkoba Polda Lampung, AKBP Darman Gumay, saat dimintai keterangan, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Forensik Temui Trauma Luka Tumpul di Tubuh hingga Organ Otak Napi Anak

1. Upaya pelengkapan berkas perkara

Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kg Ganja hingga Sabu dari 15 TersangkaPemusnahan barang bukti Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Darman melanjutkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu rangkaian pelengkapan administrasi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar para tersangka dapat segera dipersidangkan.

"Ini kewajiban kita untuk segera memusnahkan barang bukti, sehingga setelahnya dimusnahkan baru bisa melakukan penyelesaian penyelidikannya," kata dia.

Menurutnya, berita acara pemusnahan tersebut nanti akan diikutsertakan dalam kelengkapan berkas perkara di persidangan. "Kejaksaan Tinggi tidak mau menerima perkara para tersangka, apabila barang bukti belum dimusnahkan," sambung Darman.

2. Penyelundupan mayoritas jalur darat

Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kg Ganja hingga Sabu dari 15 TersangkaPemusnahan barang bukti Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam modus peredarannya, Darman mengungkapkan, seluruh barang bukti itu mayoritas diselundupkan dengan berbagai cara dan modus melalui jalur darat. Pelaku memanfaatkan Pelabuhan Bakauheni, sebagai satu-satunya akses penghubung antar pulau Sumatera dan Jawa.

"Ini peredaran lintas provinsi. Kita tahu sabu dan ekstasi berasal dari luar negeri, serta ganja masih didatangkan dari ujung Sumatera (Provinsi Aceh)," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan, Darman menyebut, 1 Kg sabu-sabu ditaksir harga Rp1 jutajolowi-1,5 juta dan ganja per kilogram Rp2-4 juta. "Tentunya harga ini bisa berubah di pasaran, karena narkotika adalah barang gelap," lanjut dia.

3. BNN titip barang bukti sabu

Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kg Ganja hingga Sabu dari 15 TersangkaPemusnahan barang bukti Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Darma menambahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung diketahui turut menitipkan barang bukti untuk dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 22,63 gram. Tujuannya sama, guna melengkapi admistrasi pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

"Kami tak bosan, untuk terus mengingatkan masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran batang haram ini. Jauhi narkoba," tandas dia.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Komunis, Eks Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya