Perkara Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diancam pidana 5 tahun penjara

Intinya Sih...

  • Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
  • Dugaan penistaan agama atas materi stand up komedinya di acara 'Desak Anies' menjadi dasar penyidikan.
  • Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara komika asal Lampung Aulia Rakhman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (6/2/2024).

Dalam berkas perkara itu, penyidik mempersangkakan Aulia Rakhman dugaan penistaan agama atas materi stand up komedinya saat tampil di acara 'Desak Anies' di Bandar Lampung.

"Ya, pelimpahan tahap 2 tersangka AR pada hari ini telah dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Berkas Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Masuk Kejati Lampung

1. Berkas perkara telah dinyatakan P21

Perkara Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke KejaksaanPelimpahan tahap 2 berkas perkara komika Lampung, Aulia Rakhman. (Dok. Kejari Lampung).

Umi mengatakan, pelimpahan penanganan perkara dugaan penistaan agama ini telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, selaku Kasi Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) Kejari Lampung.

"Pelimpahan perkara penistaan agama tersangka AR ini telah dinyatakan lengkap (P21) per 5 Februari kemarin," imbuhnya.

2. Diancam pidana 5 tahun penjara

Perkara Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke KejaksaanPelimpahan tahap 2 berkas perkara komika Lampung, Aulia Rakhman. (Dok. Kejari Lampung).

Masih dalam berkas perkara tersebut, Umi menjelaskan, tersangka Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama Subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan.

"Sebagaimana persangkaan dalam berkas perkara, tersangka AR diancaman pidana kurungan 5 tahun penjara," pungkas dia.

3. Bawakan materi menghina nama Nabi Muhammad SAW

Perkara Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke KejaksaanPelimpahan tahap 2 berkas perkara komika Lampung, Aulia Rakhman. (Dok. Kejari Lampung).

Dalam perjalanan perkara ini, komika Aulia Rakhman diamankan Polda Lampung setelah video penampilan stand up komedinya viral di sejumlah platform media sosial (medsos).

Diketahui, tersangka Aulia Rakhman tampil pada acara 'Desak Anies' saat kampanye di Provinsi Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap nama Nabi Muhammad SAW pada awal Desember 2023 kemarin.

Baca Juga: Kaleidoskop Lampung 2023, Peristiwa Viral Awbimax hingga Komika Aulia

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya