Penuhi Kebutuhan Pribadi, Kurir di Metro Nekat Gelapkan Uang Paket COD

Kerugian perusahaan Rp10 juta

Intinya Sih...

  • Kurir nekat menggelapkan uang kiriman COD, merugikan perusahaan puluhan juta rupiah
  • Tersangka ditangkap setelah laporan korban dan mengakui penggelapan sebesar Rp10 juta
  • Tersangka akan dipertanggungjawabkan dengan persangkaan Pasal 372 atau 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun

Metro, IDN Times - Seorang kurir ekspedisi pengiriman barang nekat menggelapkan uang kiriman paket Cash On Delivery (COD). Perbuatan sang kurir mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja merugi hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka inisial TRA (30) warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Metro. Ia telah dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan mendekam di Rutan Mapolsek setempat.

"Kurir TRA ditangkap tanpa perlawanan Rabu, 14 Desember 2023 kemarin di kediamannya," ujar Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan saat dimintai keterangan, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Pasokan Listrik Natal dan Tahun Baru 2024 Aman? Ini Kata PLN Lampung

1. Uang COD tidak disetorkan dan digunakan membiayai keperluan pribadi

Penuhi Kebutuhan Pribadi, Kurir di Metro Nekat Gelapkan Uang Paket CODTampang TRA, kurir J&T Express di Kota Metro tersangka penggelapan dalam jabatan. (Dok. Polres Metro).

Amirul menjelaskan, TRA ditangkap petugas berdasarkan laporan korban salah satu karyawan merupakan perwakilan tempatnya bekerja. Tersangka dilaporkan telah menggelapkan uang setoran kiriman paket barang pembayaran COD dari kantor Drop Center JNT Expres di Jalan Yos Sudarso, Kota Metro.

Ihwal persangkaan laporan awal mula terungkapnya kasus ini saat korban menanyakan kepada tersangka TRA tentang uang setoran kiriman paket COD dari kantor setempat dibelum disetorkan atau diserahkan kepada admin kantor, Selasa (7/11/2023).

"Akhirnya tersangka ini mengakui, bahwa uang yang seharusnya disetorkan kepada admin telah digunakan untuk keperluan pribadinya," jelas kapolsek.

2. Kerugian Rp10 juta

Penuhi Kebutuhan Pribadi, Kurir di Metro Nekat Gelapkan Uang Paket CODilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

Berdasarkan penghitungan dan kalkulasi pihak perusahaan, Amirul menyampaikan, tersangka TRA tidak menyetorkan uang pembayaran paket sistem COD sebesar Rp10 juta. Akibat peristiwa penggelapan ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.

Menanggapi laporan, unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berhasil menangkap tersangka TRA di kediamannya.

"Dari interogasi dan pemeriksaan petugas, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Amirul.

3. Diancam pidana 5 tahun penjara

Penuhi Kebutuhan Pribadi, Kurir di Metro Nekat Gelapkan Uang Paket CODilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Amirul menambahkan, tersangka TRA kini telah mendekam di Rutan Mapolsek Metro Barat, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 372 KUHPidana atau 374 KUHPidana rentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

"Sebagaimana bunyi dalam pasal persangkaan itu, tersangka TRA diancam pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun," tandas kapolsek.

Baca Juga: RT dan Linmas Terlibat Pasang Banner Caleg Anak Wali Kota Senin Dipanggil

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya