Naik! Cek Tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Terbaru 2024

Penyesuaian berlaku mulai 1 Februari 2024 pukul 00.00 WIB

Intinya Sih...

  • ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni mulai 1 Februari 2024 pukul 00.00 WIB
  • Kenaikan tarif penumpang sebesar 8,72 persen dan kendaraan sebesar 4,74 persen untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran
  • Kebijakan penyesuaian tarif diharapkan agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil serta memberikan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

Lampung Selatan, IDN Times - ASDP Indonesia Ferry menerapkan penyesuaian tarif pada Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten dan Bakauheni, Lampung mulai 1 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran penyesuaian tarif penumpang naik 8,72 persen dan kendaraan 4,74 persen.

GM ASDP Cabang Bakauheni, Capt Rudi Sunarko mengatakan, penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

"Kebijakan ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Dermaga Eksekutif Bakauheni, Bayi Wajib Beli Tiket!

1. Tunjang standar pelayanan

Naik! Cek Tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Terbaru 2024Pelayanan penyebaran di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. ASDP Cabang Bakauheni).

Rudi melanjutkan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum, dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan untuk menunjang standar pelayanan minimum, agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," imbuhnya.

2. Selama 5 tahun terakhir belum dilakukan penyesuaian tarif

Naik! Cek Tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Terbaru 2024Aktivitas penumpang di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Rudi mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif diharapkan agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP, untuk menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

Disebutkan, selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.

"Seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari," ucap dia.

3. Gencar dilakukan sosialisasi

Naik! Cek Tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Terbaru 2024Penampakan Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa).

Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari nanti, Rudi Sunarko menyebutkan, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung serta berkolaborasi dengan pihak terkait, untuk memastikan koordinasi tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

"Selain melalui media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk dipasang di area pelabuhan," tandasnya.

4. Update penyesuaian tarif

Naik! Cek Tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Terbaru 2024Aktivitas Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut IDN Times bagikan tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai 1 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.

Penumpang

  • Dewasa: Rp84.800
  • Bayi: Rp4.000

Kendaraan

  • Golongan I: Rp85.000
  • Golongan II: Rp129.677
  • Golongan III: Rp187.853
  • Golongan IV:
    Kendaraan Penumpang: Rp749.128
    Kendaraan Barang: Rp491.800
  • Golongan V
    Kendaraan Penumpang: Rp1.225.928
    Kendaraan Barang: Rp904.923
  • Golongan VI
    Kendaraan Penumpang: Rp2.015.985
    Kendaraan Barang: Rp1.366.620
  • Golongan VII: Rp1.975.580
  • Golongan VIII: Rp2.619.845
    Golongan IX: Rp3.998.920

Baca Juga: Kampanye-Ziarah, Mahfud MD Ditemani Yenny Wahid Bakal ke Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya