Mulai 2019, Begini Jejak Selebgram Adelia di Jaringan Fredy Pratama

Dari nikah siri hingga diberi uang bulanan Rp20 juta

Intinya Sih...

  • Selebgram Adelia Putri Salma terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung
  • Didakwa bersekongkol dengan suami Kadapi dalam penjualan narkotika sejak 2019 hingga 2023, setelah menikah siri pada 2019 dan resmi pada 2021
  • Suami memberi uang bulanan Rp15-20 juta kepada Adelia Putri Salma dari hasil penjualan narkotika, yang digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan barang-barang mewah

Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (30/1/2024).

Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dijalani Adelia Putri Salma, seiring keterlibatannya dalam jaringan bisnis haram tersebut bersama sang suami Kadapi merupakan seorang narapidana di Lapas Banyuasin, Palembang.

Keduanya didakwa JPU bersekongkol menjalankan hingga mengelola hasil penjualan narkotika sejak November 2019 sampai 26 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.

Baca Juga: Hasil Ekspor Komoditas Rajungan Lampung Meningkat 26 Persen

1. Sempat menikah siri dengan Kadapi pada 2019

Mulai 2019, Begini Jejak Selebgram Adelia di Jaringan Fredy PratamaSidang perdana Selebgram Palembang Adelia Putri Salma di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam surat dakwaan, JPU Eka Aftarini membeberkan awal mula sang selebgram ikut terseret dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu saat menikah siri dengan Kadapi pada 2019 lalu. Kemudian keduanya menikah secara hukum di dalam Lapas Narkotika Banyuasin, Palembang, Januari 2021.

Pascapernikahan, keduanya menjalani kehidupan rumah tangga terpisah, terdakwa Adelia tinggal di rumah kontrakan di Green Resort berada di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Kemudian sang suami masih tetap menjalani hukuman penjara.

"Bahwa selama pernikahan berlangsung, saksi Kadapi selaku seorang suami dan ayah dari seorang anak berumur 2,5 tahun, walaupun sedang menjalani hukuman pidana penjara terkait dengan tindak pidana narkotika tetap tidak melupakan kewajibannya memberi nafkah kepada terdakwa Adelia Putri Salma," terang JPU saat membacakan dakwaan.

Nafkah itu dikatakan JPU diberikan Kadapi kepada Adelia Putri Salma dengan cara ditransfer ke rekening tabungan terdakwa. "Saksi Kadapi mengirimkan uang kepada terdakwa Adelia Putri Salma dengan menggunakan rekening Bank BCA atas nama Gio Vanny," tambahnya.

2. Terima transfer dari suami hasil penjualan narkotika

Mulai 2019, Begini Jejak Selebgram Adelia di Jaringan Fredy PratamaSidang perdana Selebgram Palembang Adelia Putri Salma di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berjalannya waktu, Eka Aftarini melanjutkan, terdakwa Adelia Putri Salma dimintai sang suami membuat tabungan BCA baru. Itu dipergunakan untuk menyimpan uang berasal dari penjualan hasil narkotika pada 2021.

Saat itu, Adelia Putri Salma membuat tabungan Bank BCA atas nama terdakwa sendiri. Lalu berikut kartu ATM beserta buku tabungannya diserahkan terdakwa kepada Kadapi berada di dalam Lapas Narkotika Banyuasin.

"Rekening tersebut digunakan saksi Kadapi untuk menyimpan atau mentransfer uang yang ia peroleh dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama," imbuh dia.

3. Diberi uang bulanan Rp20 juta

Mulai 2019, Begini Jejak Selebgram Adelia di Jaringan Fredy PratamaSidang perdana Selebgram Palembang Adelia Putri Salma di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sejak saat itu, Eka Aftarini melanjutkan, uang bulanan terdakwa Adelia Putri Salma rutin diterima setiap 2 minggu sekali dari Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari, rata-rata sebesar Rp15 juta-Rp20 juta.

Kemudian dari semua uang Adelia Putri Salma didapat dari Kadapi, digunakan terdakwa belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa. Termasuk dibelikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan.

"Bahwa total yang sudah dibelanjakan terdakwa Adelia Putri Salma kurang lebih mencapai 300 juta rupiah," ucap JPU.

4. Dapat disimpulkan pembelian barang mewah tidak sesuai profil terdakwa dan sang suami

Mulai 2019, Begini Jejak Selebgram Adelia di Jaringan Fredy PratamaSidang perdana Selebgram Palembang Adelia Putri Salma di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Eka Aftarini membeberkan, semua barang dibeli dan didapatkan terdakwa Adelia Putri Salma dari sang suami dengan cara ditransfer telah menjadi barang tersebut.

Menurutnya, pembelian barang-barang tersebut oleh terdakwa Adelia Putri Salma tidak sesuai dengan profil terdakwa sebagai ibu rumah tangga, dengan suaminya sedang menjalani pidana penjara dalam kasus narkotika.

"Perbuatan terdakwa Adelia Putri Salma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Jo. Pasal 136 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas JPU.

Baca Juga: Selebgram Palembang Tersandung Jaringan Fredy Pratama Segera Disidang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya