Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Masuk Jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dituntut Pidana Mati

Terdakwa AKP Andri Gustami jalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan dituntut pidana mati atas keterlibatan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
  • JPU menilai terdakwa tidak ada hal yang meringankan dalam peredaran narkoba, serta tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan narkotika.
  • Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memohon penyitaan barang bukti dalam tindak pidana perkara ini.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut pidana mati atas keterlibatan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Terdakwa Andri Gustami menjalani sidang tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).

"Menyatakan, terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar sang jaksa.

1. Perbuatan AKP Andri Gustami tidak ada meringankan

Terdakwa AKP Andri Gustami jalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait hal memberatkan penuntutan tersebut, JPU Eka Aftarini mengatakan, terdakwa AKP Andri Gustami sebagai aparat penegak hukum telah menyalahgunakan jabatan selaku Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, untuk kepentingan pribadi dalam peredaran narkoba.

Kemudian terdakwa AKP Andri Gustami dianggap tidak mendukung program-program pemerintah terhadap komitmen pemberantasan tindak pidana narkotika. "Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak ada," tegasnya saat membacakan tuntutan.

2. Dituntut pasal narkotika berlapis

Terdakwa AKP Andri Gustami jalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Eka Aftarini mengungkapkan, perbuatan terdakwa AKP Andri Gustami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 35 Tahun 2009 Tahun Narkotika.

Kemudian perbuatan terdakwa AKP Andri Gustami juga bertentangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Jo. Pasal 136 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim, seluruh barang bukti dalam tindak pidana perkara ini dilakukan penyitaan," ungkapnya.

3. Enggan sampaikan tanggapan atas tuntutan pidana mati

Terdakwa AKP Andri Gustami jalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari pantauan IDN Times di ruangan sidang, terdakwa AKP Andri Gustami menghadiri agenda sidang tuntutan mengenakan baju kemeja putih dibalut rompi tahanan merah bertulis 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung', dilengkapi celana panjang dan kopiah hitam.

Pascamendengar penuntutan dan meninggal ruang sidang, terdakwa AKP Andri Gustami memilih diam dan memberikan isyarat tangan enggan memberikan tanggapan kepada awak media.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us