Lampung Kurang 13.515.937 Dosis Vaksin, Gubernur Segera Surati Jokowi

kabupaten/kota di Lampung lakukan pembatasan kegiatan

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung langsung menggelar Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19. Itu terkait perpanjangan dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 4, khusus Kota Bandar Lampung dan Ingub 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 bagi 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

"Kesimpulan tadi, bahwa kita tetap harus menjaga dan menjunjung upaya-upaya pengendali melalui koordinasi. Pada prinsipnya para bupati dan wali kota gigih bekerja dan tetap beberapa hal harus kita perhatikan. Khususnya tentang infrastruktur di rumah sakit masing-masing kabupaten/kota," ujar Arinal, saat ditemui usai rapat koordinasi, di Mahan Agung, Senin (26/7/2021).

1. Tata kelola COVID-19 di Lampung sudah tepat

Lampung Kurang 13.515.937 Dosis Vaksin, Gubernur Segera Surati JokowiGubernur Lampung, Arinal Djunaidi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait perpanjangan dan penerapan PPKM Level 4 dan 3 di Lampung, Arinal menilai, sejatinya tata kelola penanganan COVID-19 di Sai Bumi Ruwa Jurai sudah tepat.

Kendati peningkatan kasus harian positif COVID-19 terjadi, itu dipicu letak geografis Provinsi Lampung berada strategis dan menjadi perlintasan arus mudik dari Pulau Jawa ke Sumatera ataupun sebaliknya.

"Ini bukan dikarenakan kelalaian, tapi memang karena dampak arus mudik yang membuat semakin meningkat. Tapi sekarang alhamdulilah sudah turun dari 600 menjadi 400 (kasus COVID-19 harian," imbuh dia.

Dalam hal penanganan COVID-19, Arinal mengklaim, Provinsi Lampung masih jauh lebih baik dibandingkan provinsi-provinsi lainnya. "Kita masih mampu mengendalikannya. Maka dari itu, agar tidak lebih meningkatkan lagi kita mengadakan pertemuan semua unsur stakeholder," sambungnya.

2. Oksigen dan BOR masih terkendali

Lampung Kurang 13.515.937 Dosis Vaksin, Gubernur Segera Surati JokowiIlustrasi tabung oksigen medis. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).

Arina juga menjelaskan, jajaran pemerintah kabupaten/kota dan daerah juga membahas perihal ketersediaan stok oksigen dan tempat tidur rumah sakit (BOR).

Dari total 97 seluruh rumah sakit di Provinsi Lampung, Arinal mengatakan masih mampu menangani pasien COVID-19. Namun tetap, masing-masing kabupaten/kota tetap harus meningkatkan pelayanan di rumah sakit.

"Ini harus dilaporkan kita masih dalam posisi dapat dikendalikan, sudah kita inventarisasi juga berapa kebutuhan oksigen di Lampung. Ini secara normatif masih bisa dipenuhi peran swasta," kata dia.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan Ini

3. Segera ajukan vaksin ke Presiden RI

Lampung Kurang 13.515.937 Dosis Vaksin, Gubernur Segera Surati Jokowiilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Disinggung terkait masalah kekurangan 13.515.937 dosis vaksin COVID-19, Arinal menyebut berencana segera berkirim surat dengan Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo.

"Karena saya sudah tidak tahan, rakyat saya mengalami trauma kenapa vaksin cuma sedikit, yang pasti kita akan berjuang untuk mendapatkan itu (vaksin)," tegas dia.

4. Kabupaten/kota Provinsi Lampung sepakat lakukan pembatasan kegiatan

Lampung Kurang 13.515.937 Dosis Vaksin, Gubernur Segera Surati JokowiSituasi Mall CP di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay ikut menyampaikan, koordinasi tersebut juga menghasilkan kesepakatan dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung bakal melakukan pembatasan kegiatan secara ketat.

"Jadi semua bentuk aktivitas apapun, prokes harus dijalankan dan untuk masalah tata niaga silahkan berjalan. Termasuk pedagang-pedagang ya silahkan, karena yang ingin ditertibkan bukan pedagangnya tetapi kerumunannya," imbuh dia.

Di samping itu, Mingrum menekankan, penanganan permasalahan COVID-19 di Lampung harus diselesaikan secara bersama-sama.

"Sebagaimana pesan Pak Gub, seperti halnya untuk melibatkan teman-teman pelaku usaha dalam menyalurkan gas atau vendor-vendor lainnya," tandas Sekretaris DPD Lampung PDI Perjuangan.

5. Aturan PPKM Level 4 Bandar Lampung

Lampung Kurang 13.515.937 Dosis Vaksin, Gubernur Segera Surati JokowiSuasana Idul Adha 2021 Kota Bandar Lampung di masa PPKM Darurat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut IDN Times rangkum aturan lengkap kebijakan PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung.

PPKM Level 4 (empat) pada kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10%
(sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama
untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya,
termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi; dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,
5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjua kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah
Daerah;
2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d;
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%(seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapanprotokol kesehatan yang ketat,
k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%(tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
l. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;
m.pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat)

sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Tempat Usaha Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya