Kurir Sabu 4 Kg Diupah Rp60 Juta, Ditangkap di Jalintengsum Lampung

Tim BNNP Lampung tangkap dua kurir saat tumpangi bus ALS

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap Lastan Aulia (47) dan Endang Juanda (44), Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari. Aulia dan Endang adalah pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Bandung.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafrieldi, mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Wates (SPBU Wates), Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

"Dipimpin Kabid Pemberantasan, kita melakukan profiling dan pembuatan dari Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kami berterimakasih kasih kepada masyarakat Lampung. Mereka betul memberikan informasi yang tepat pada kami," ucap Jafrieldi dalam konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Selasa (23/2/2021).

1. Pelaku samarkan aksi jadi penumpang bus dari Medan hendak ke Bandung

Kurir Sabu 4 Kg Diupah Rp60 Juta, Ditangkap di Jalintengsum LampungBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap Lastan Aulia (47) dan Endang Juanda (44), Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari. Mereka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Bandung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Jafrieldi menerangkan, saat beraksi, Aulia dan Endang dalam sindikat pengedar sabu jaringan Aceh-Bandung ini memiliki peran masing-masing.

Aulia berperan sebagai kurir antara dan pengendalian gudang di Bandung. Sementara Endang adalah pemegang gudang dan distributor di Bandung.

Sebagai kurir, keduanya melancarkan aksinya dengan menaiki kendaraan umum jenis bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Nopol BK 7101 DO, dengan rute Medan-Bandung.

Baca Juga: BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Mati

2. Sabu disembunyikan dalam dua karung beras

Kurir Sabu 4 Kg Diupah Rp60 Juta, Ditangkap di Jalintengsum LampungBadan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggelar konferensi pers penangkapan dua orang sindikat diduga pengedar sabu, Selasa (23/2/2021). (IDN TImes/Tama Yudha Wiguna).

Hasil penangkapan tim BNNP,  berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu yang disembunyikan dalam dua karung beras. Beratnya 4.097.46 gram atau sekitar 4 kilogram.

Selain itu, BNNP Lampung juga menyita empat unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dua karung beras berwarna hijau merek Cap Panah. "Ada juga uang tunai sejumlah Rp 1.250.000 juta," ucap Jafrieldi.

3. Aksi bukan kali pertama

Kurir Sabu 4 Kg Diupah Rp60 Juta, Ditangkap di Jalintengsum LampungBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap Lastan Aulia (47) dan Endang Juanda (44), Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari. Mereka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Bandung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, aksi mereka lakukan bukan yang pertama kali. Sebelumnya, mereka sudah pernah melancarkan aksinya tahun lalu atau tepatnya sebelum hari raya Idul Adha 2020.

Nahas, aksi mereka kali ini berhasil digagalkan pihak BNNP Lampung. "Hasil interogasi, untuk pengantar kali ini mereka mendapat upah sebesar Rp 60 juta," ucap Jafrieldi.

Kasus ini imbuhnya, merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat akan adanya kurir pengedar sabu yang melintasi Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum).

4. Terancam pidana seumur hidup

Kurir Sabu 4 Kg Diupah Rp60 Juta, Ditangkap di Jalintengsum LampungIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Aulia dan Endang diacam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jafrieldi menegaskan, kedua tersangka diancam pidana seumur hidup atau minimal hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. "Atau denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar," tandas Jafrieldi.

Baca Juga: [BREAKING] BNNP Lampung Tangkap Pengedar dan Barang Bukti Sabu 4 Kg

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya