Korban Penipuan Rp1,4 Miliar Menangis di Persidangan

Korban diberi 7 sertifikat tanah sengketa hingga cek kosong

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita asal Penawaran Rejo, Kecamatan Banjar Mergo, Kabupaten Tulang Bawang Sofa Mayasari (35) korban tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Iwan Palera (55) sesenggukan meneteskan air mata saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Suasana haru itu diketahui menyelimuti persidangan agenda pembuktian dalam penanganan perkara menimbulkan kerugian sekitar Rp1,4 miliar tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (21/9/2022).

"Yang mulia. Harapan saya Pak Iwan bisa membayar semua tunggakannya. Saya cuma rakyat kecil, tolong lah pak ini diselesaikan. Saya hanya punya rumah yang saat ini sertifikatnya harus ditahan, karena tanggungan Pak Iwan yang belum tuntas," ujarnya, di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto.

1. Beras berasal dari Kabupaten Mesuji dan Pringsewu

Korban Penipuan Rp1,4 Miliar Menangis di PersidanganSeorang wanita asal Penawaran Rejo, Banjar Mergo, Tulang Bawang Sofa Mayasari (35) korban tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Iwan Palera saat bersaksi di sidang pembuktian. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sofa melanjutkan, perkenalan dan pertemuannya dengan Iwan Palera sebagai rekan bisnis antara penyalur dengan pengepul beras sebanyak 160 ton diakui berlangsung di salah satu kafe di Kota Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021).

Seiring terjalinnya kerja sama antar keduanya tersebut, diketahui Sofa telah menuntaskan kontrak kerja dengan mengirimkan beras kepada terdakwa Iwan sebanyak 160 ton. Seluruh beras itu dikumpulkan korban melalui saksi Ngadimin, seorang petani di Kabupaten Mesuji.

"Saya ini jatuhnya cuma marketing, yang komunikasi dengan Pak Ngadimin untuk mengumpulkan beras permintaan Pak Iwan. Beras itu terkumpul dari 6 petani di Mesuji dan Pringsewu," imbuhnya.

2. Diberi 6 sertifikat tanah bermasalah dan 7 cek bodong

Korban Penipuan Rp1,4 Miliar Menangis di PersidanganSeorang wanita asal Penawaran Rejo, Banjar Mergo, Tulang Bawang Sofa Mayasari (35) korban tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Iwan Palera saat bersaksi di sidang pembuktian. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Setibanya waktu pencairan dana penyaluran beras menyentuh nilai Rp1,4 miliar, alih-alih mendapat keuntungan Sofa justru harus gigit jari. Itu lantaran terdakwa Iwan hanya memberikan bayaran Rp120 juta. Alasannya, tunggakan tersebut akan segera dilunasi secara bertahap.

"Kurangnya (pembayaran) 1,282 juta. Terus urusannya ini bagaimana dengan Pak Ngadimin ini sampai-sampai sertifikat rumah saya ditahan dia, saya diberikan 6 sertifikat dan 7 cek bank oleh Pak Iwan sebagai jaminan. Katanya nilai ini mencapi 2 miliar," imbuh Sofa.

Kesialan wanita berkacamata tersebut tak sampai di situ, usai mengecek seluruh jaminan itu. Ternyata keenam sertifikat tanah terletak di Kabupaten Way Kanan tersebut bermasalah alias sengketa dan 7 cek pencarian bank palsu. "Semua cek bank itu tidak ada isinya," sambung dia.

3. Diduga catut nama gubernur hingga Kemensos

Korban Penipuan Rp1,4 Miliar Menangis di PersidanganSeorang wanita asal Penawaran Rejo, Banjar Mergo, Tulang Bawang Sofa Mayasari (35) korban tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Iwan Palera saat bersaksi di sidang pembuktian. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ditanya majelis hakim hingga Sofa percaya penuh dengan bujuk rayu bisnis dijanjikan terdakwa, ia menyampaikan aksi penipu tersebut dikemas Iwan Palera meyakinkan dirinya mencatut bagian dari keluarga alias keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Selain itu, kerja sama keduanya diklaim bakal diperuntukkan bahan-bahan penyaluran program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di tengah penanggulangan pendemik COVID-19.

"Setelah transaksi selesai, saya tidak pernah bertemu lagi dengan Pak Iwan, saya WA hanya dibaca saja dan ditelpon tidak pernah berangkat. Sampai akhirnya saya datang ke Bandar Lampung, tapi sama saja tidak ada hasil karena Pak Iwan tidak pernah bisa ditemui," imbuhnya.

4. Tepis yakinkan korban dengan mencatut nama gubernur

Korban Penipuan Rp1,4 Miliar Menangis di PersidanganSeorang wanita asal Penawaran Rejo, Banjar Mergo, Tulang Bawang Sofa Mayasari (35) korban tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Iwan Palera saat bersaksi di sidang pembuktian. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Penasihat Hukum Iwan Palera, Panji Aji Prakoso mengamini kesaksian korban Sofa tersebut. Kendati dalam tindak pidana ini, ia menampik sang klien telah mencatut maupun menggunakan nama Gubernur Arinal untuk meyakinkan korbannya.

"Masalah silsilah keluarga mungkin bisa ditanyakan langsung ke terdakwa, ya untuk cek itu benar tapi bukan palsu hanya kosong saja di rekeningnya," tandasnya usai persidangan.

Baca Juga: Ngaku Kerabat Gubernur Lampung, Pria Ini Tipu Korbannya Rp1,4 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya