Janji Dinikahi, Pemuda Lampung Bawa Kabur Remaja 16 Tahun ke Sumsel

Pelaku kini mendekam di Polres Tulang Bawang Barat

Intinya Sih...

  • Pemuda di Tulang Bawang Barat menculik dan mencabuli remaja perempuan di bawah umur, pelaku diamankan petugas Mapolres setempat.
  • Kasus penculikan dan pencabulan terjadi di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pelaku berhasil diamankan di Lahat, Sumatera Selatan.
  • Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal tindak pidana penculikan dan persetubuhan anak dibawah umur. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Tulang Bawang Barat menculik hingga mencabuli remaja perempuan masih di bawah umur. Korban sempat dilarikan dan disembunyikan pelaku di wilayah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku inisal DR (21) warga Tiyuh (Desa) Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Aksi pemuda ini dilaporkan pihak keluarga korban, ia kini telah diamankan petugas Mapolres Tulang Bawang Barat.

"Ya, kami berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dengan pelaku inisial DR," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami saat dimintai keterangan, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Guru Ponpes di Bandar Lampung Dipolisikan, Diduga Cabuli Santriwati

1. Pelaku sembunyikan korban di wilayah Lahat, Sumsel

Janji Dinikahi, Pemuda Lampung Bawa Kabur Remaja 16 Tahun ke SumselSosok pelaku DR. (DOK. Polres Tulang Bawang Barat).

Dijelaskan Dailami, pengungkapan tindak pidana penculikan dan pencabulan ini berawal dari laporan pihak keluarga korban ke Mapolres setempat, Jumat (5/1/2024). Disebutkan, remaja berstatus anak di bawah umur inisial B (16) diduga telah diculik terlapor DR.

Dari laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berkoordinasi melakukan penyelidikan dan pengejaran. Usai berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku bersembunyi di Kelurahan Bandar Agung, Lahat, Sumsel.

"Hasil pengejaran, kami berhasil mengamankan pelaku DR dan korban B. Keduanya diamankan dalam keadaan selamat atas bantuan dan kordinasi dengan Polres Lahat," ungkapnya.

2. Keluarga sempat cari keberadaan korban

Janji Dinikahi, Pemuda Lampung Bawa Kabur Remaja 16 Tahun ke SumselIlustrasi penculikan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Dailami mengungkapkan, koban B pergi dari rumah tanpa memberitahukan pihak keluarga mulai Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Waktu itu, pelapor orang tua berserta keluarga korban sempat mencari remaja tersebut dan tidak ditemukan.

Alhasil, selang dua hari kemudian tepatnya Jumat, 5 Januari 2024, pelapor mendapatkan informasi sang anak pergi bersama terlapor DR, seorang pemuda warga Penumangan Baru.

"Pelapor beserta keluarga sempat mendatangi keluarga DR. Ternyata dari keterangan keluarga terlapor, DR sudah 3 hari tidak berada di rumah, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kami," terang Dailami.

3. Tumpangi travel hingga janji nikahi korban

Janji Dinikahi, Pemuda Lampung Bawa Kabur Remaja 16 Tahun ke Sumselpinterest

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, Dailami membeberkan, DR telah mengakui perbuatan penculikan dan pencabulan tersebut. Motifnya, mengajak korban B pergi ke Lahat, menggunakan angkutan travel dan menjanjikan korban akan dinikahi.

"Atas rayuan maut pelaku, korban akhirnya mau ikut dengan pelaku ke daerah Lahat, Sumsel," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,, pelaku DR dijerat pasal mengatur tindak pidana penculikan dan persetubuhan anak dibawah umur. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

4. Layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Janji Dinikahi, Pemuda Lampung Bawa Kabur Remaja 16 Tahun ke Sumselilustrasi telpon genggam (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Gelapkan Pajak, Pengusaha Kopi di Lampung Bikin Rugi Negara Rp1 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya