Jaksa Tangkap DPO Korupsi Dana KUR BRI Lampung Rp2 Miliar di Bogor

Buron 3 bulan

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang buronan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Kabupaten Tulang Bawang diringkus Tim Tabur Kejati Lampung bersama Kejagung RI di Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan tersangka inisal DAP merupakan pekerja kontrak jabatan mantri bertugas di kantor BRI Tulang Bawang. Ia sempat buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas kejaksaan selama 3 bulan.

"Benar, kami telah menetapkan DAP Bin NMRN sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung," Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Kader Demokrat di Lampung Kecewa Berat Muhaimin Jadi Cawapres Anies

1. Penyidikan dikarenakan praktik korupsi dilakukan pada program pemerintah

Jaksa Tangkap DPO Korupsi Dana KUR BRI Lampung Rp2 Miliar di BogorTampang DAP (baju abu-abu), mantri BRI di Tulang Bawang diringkus dana KUR kerugian negara Rp2,022 miliar. (Dok. Kejati Lampung).

Dikatakan Ricky, penangkapan tersebut tersangka DAP tersebut berlangsung di Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/8/2023). Kegiatan ini merujuk peningkatan status penyelidikan terhadap dugaan korupsi pelaksanaan KUR, Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) di kantor BRI setempat.

Penyidikan dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajati Lampung Nomor: Print04/L.8/Fd/07/2023 tertanggal 7 Juli 2023. Mengingat, progam dalam kegiatan korupsi tersebut salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM, dengan pola penjaminan subsidi pemerintah.

"Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha, dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor rdan pemberdayaan UMKM," terang Ricky.

2. Modus pakai pelunasan pinjaman hingga pengajuan kredit fiktif

Jaksa Tangkap DPO Korupsi Dana KUR BRI Lampung Rp2 Miliar di Bogorhttps://bri.co.id/kur

Dalam praktik korupsinya, Ricky menjelaskan pelaksanaan KUR, Kupedes, dan UMI itu bermula pada awal 2022 dilakukan seorang mantri. Modusnya, pelunasan uang pinjaman 7 nasabah digunakan pelaku, 15 nasabah dipergunakan sebagian pinjamannya, 28 orang nasabah identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan kredit fiktif.

Mantri tersebut juga mengajukan berkas fiktif milik para korban baik berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan UMI yang diajukan kepada Bank setempat.

"Terhadap tersangka DAP, saat penyelidikan kami sebelumnya telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebanyak 3 kali. Namun DAP tidak pernah hadir, hingga dilakukan penjemputan secara paksa saat diketahui di Liwa, Lampung Barat, tapi sudah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap Kasi Penkum.

3. Kerugian negara Rp2,02 miliar

Jaksa Tangkap DPO Korupsi Dana KUR BRI Lampung Rp2 Miliar di BogorTampang DAP (baju abu-abu), mantri BRI di Tulang Bawang diringkus dana KUR kerugian negara Rp2,022 miliar. (Dok. Kejati Lampung).

Akibat perbuatan tersangka DAP, Ricky menyebutkan, bank plat merah itu mengalami potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,022 miliar.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Penangkapan terhadap tersangka DAP merupakan bukti nyata kejaksaan, dalam melaksanakan tugas dan memberikan peringatan kepada para pelaku tindak pidana melarikan diri, bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tandasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Swasta di Bandar Lampung Tewas, Korban Tabrak Lari

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya