Eks Kadis PPKB Tulang Bawang Barat Korupsi Bantuan KB Rp1,1 Miliar

Kejaksaan buka peluang tersangka baru

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB), Nurmansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi merugikan negara senilai Rp1,18 miliar.

Tersangka Nurmansyah disangkakan terlibat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Seluruh anggaran disimpan tersangka NR di rekening pribadinya. Sisa di tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak direalisasikan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawabannya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Barat, Risky Fany Ardiansyah, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Lamteng Cabuli Anak Tetangga, Modus Belajar Motor

1. Sebanyak Rp1,04 miliar dana BOKB tidak direalisasikan

Eks Kadis PPKB Tulang Bawang Barat Korupsi Bantuan KB Rp1,1 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

Dalam praktik korupsi tersangka, Risky menjelaskan, Nurmansyah diduga tidak merealisasikan sejumlah dana anggaran demi memenuhi untuk kepentingan pribadi. Itu seperti terjadi pada dana BOKB tahun anggaran 2021 senilai Rp3,68 miliar.

Tercatat, penyerapan dana oleh dinas pada tahun anggaran 2021 hanya Rp2,24 miliar, dengan jumlah telah direalisasikan senilai Rp1,69 miliar. Alhasil, terdapat dana sisa dari anggaran diserap tersebut, sebanyak Rp555 juta.

Kemudian masih melalui alokasi dana serupa pada tahun anggaran 2022, disebut Dinas PPKB menerima sebesar Rp3,23 miliar dan diserap sebanyak Rp2,99 miliar dengan realisasi Rp2,49 miliar. Itu hingga didapati sisa anggaran Rp493 juta.

"Dari dua tahun anggaran tersebut, jumlah total yang tidak didistribusikan sejumlah 1,049 miliar dan selama pencairan anggaran DAK non-fisik, seluruh anggaran disimpan tersangka NR di rekening pribadinya," terang Risky.

2. Audit kerugian keuangan negara Rp1,18 miliar

Eks Kadis PPKB Tulang Bawang Barat Korupsi Bantuan KB Rp1,1 Miliarmantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB), Nurmansyah terlibat kasus korupsi Rp1,1 miliar ditahan Kejari Tulang Bawang Barat. (Instagram/@kejari_tubaba).

Dalam kasus dugaan korupsi mulai ditangani sejak awal 2023, Risky mengungkapkan, total kerugian negara sesuai hasil perhitungan dilakukan Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat diperkirakan senilai total Rp1,18 miliar.

"Untuk saat ini, tersangka NR sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Menggala selama 20 hari sejak Senin kemarin," ungkapnya.

3. Kejaksaan buka peluang tersangka lain

Eks Kadis PPKB Tulang Bawang Barat Korupsi Bantuan KB Rp1,1 MiliarIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Risky menambahkan, tersangka Nurmansyah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah, dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Kemudian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Kasus masih dalam pengembangan kami, untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka lain dalam tindak pidana korupsi ini," tandas Risky.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Eks BPPN di Bandar Lampung Rp149 Miliar!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya