Duh! Mahasiswa ITB Joki CPNS Kejaksaan Anak Pejabat Pemprov Lampung

Diancam pasal UU ITE

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap sosok mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) inisial RT (20) diduga pelaku joki tes CPNS Kejaksaan 2023 merupakan anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Terduga pelaku RT diketahui telah diamankan Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Senin (13/11/2023).

"Anak di salah satu PNS di provinsi (Pemprov Lampung)," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Kajati Lampung Pastikan Pelaku Joki Tes CPNS Bukan Pegawai Kejaksaan

1. Polda Lampung amini orang tua pelaku RT pejabat Pemprov Lampung

Duh! Mahasiswa ITB Joki CPNS Kejaksaan Anak Pejabat Pemprov LampungKantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sosok pejabat Pemprov Lampung itu turut diamini Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ia mengungkapkan, orang tua RT berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya, yang bersangkutan (orang tua joki) adalah PNS Provinsi Lampung," ungkapnya.

2. Ngaku baru satu kali

Duh! Mahasiswa ITB Joki CPNS Kejaksaan Anak Pejabat Pemprov LampungIlustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Disinggung lebih jauh ihwal upah jasa joki diterima RT, Umi mengungkapkan, tim penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk menelusuri dugaan adanya komplotan atau sindikat dalam kasus joki CPSN 2023 ini.

"Semua sedang didalami, dibayar besaran dan kapan dibayar sedang didalami," tukas dia.

Meski demikian, ia menambahkan, terduga pelaku RT mengaku baru kali ini melancarkan aksi joki CPNS. "Keterangan terlapor baru kali ini dilakukan," tambah Umi.

3. Diancam Undang-Undang ITE

Duh! Mahasiswa ITB Joki CPNS Kejaksaan Anak Pejabat Pemprov Lampungpexels

Atas tindak pidana ini, Umi menambahkan, terduga pelaku RT bisa diancam pidana Pasal 35 Undang-Undang (UU) (Informasi dan Transaksi Elektronik) (ITE) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Termasuk dijerat persangkaan pasal serupa dalam 263 ayat 1,2 KUHPidana. "Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan penahanan dan diperiksa penyidik," tandas kabid humas.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sosok Joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung, Mahasiswa ITB

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya