Awasi Peredaran Hewan Kurban, Pemprov Lampung Kerahkan 1.012 Personel

Pengawasan mulai tingkat penjualan hingga pemotongan

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengerahkan sekitar 1.012 personel untuk menjadi relawan pengawasan hewan kurban. Mereka bekerja sama dengan sejumlah lembaga. 

"Kegiatan pengawasan kesehatan hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha tahun ini juga menyasar ke beberapa lapak penjualan hewan kurban di sejumlah daerah, terkhusus Kota Bandar Lampung," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti, Jumat (8/7/2022).

Pengawasan itu, kata dia, dimulai dari tingkat penjual atau ketika masih hidup, hingga pemotongan dan distribusi setelah pemotongan hewan kurban Hari Raya Iduladha 2022/1443 Hijriah.

Adapun sejumlah lembaga yang ikut kerja sama dalam tim relawan ini adalah asosiasi PDHI, ISPI, Paravetindo dan sejumlah akademisi perguruan tinggi Unila, UTB, serta Polinela. 

Baca Juga: Disnakkeswan: Daging Sapi Lampung Aman Konsumsi dan Bebas PMK

1. Sejauh ini, petugas tidak menemukan hewan kurban yang terjangkit PMK

Awasi Peredaran Hewan Kurban, Pemprov Lampung Kerahkan 1.012 PersonelPemprov Lampung mengerahkan sekitar 1.012 personel bekerjasama dengan asosiasi PDHI, ISPI, Paravetindo dan sejumlah akademisi Perguruan Tinggi. (IDN Times Istimewa)

Dari hasil peninjauan di lapak penjualan, Lili memastikan belum ada temuan hewan kurban memperlihatkan gejala penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun demikian, masih ditemukan hewan kurban belum layak jual atau belum cukup umur.

"Untuk temuan hewan kurban yang belum memenuhi kriteria penyembelihan, ini kami sarankan agar segera dipisahkan dari ternak yang memenuhi syarat kurban," imbuhnya.

2. Pemeriksaan hewan ternak mengedepankan Fatwa MUI

Awasi Peredaran Hewan Kurban, Pemprov Lampung Kerahkan 1.012 PersonelPemprov Lampung mengerahkan sekitar 1.012 personel bekerjasama dengan asosiasi PDHI, ISPI, Paravetindo dan sejumlah akademisi Perguruan Tinggi. (IDN Times Istimewa)

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, Pemprov Lampung juga mengedepankan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022, tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Oleh karenanya, bila ditemukan penyakit pada hewan kurban, Lili menyarankan agar para pedagang tidak menjual hewan tersebut tetapi dapat diobati terlebih dahulu.

"Jika hewan kurban tersebut sudah sembuh, sehat, dan layak jual, maka hewan ternak itu baru dapat dipasarkan kembali sebagai hewan kurban," kata dia. 

Baca Juga: Disnakkeswan Lampung Distribusikan 37 Ribu Dosis Vaksin PMK

3. Masyarakat diminta memastikan kesehatan hewan kurban yang hendak dibeli

Awasi Peredaran Hewan Kurban, Pemprov Lampung Kerahkan 1.012 PersonelPemprov Lampung mengerahkan sekitar 1.012 personel bekerjasama dengan asosiasi PDHI, ISPI, Paravetindo dan sejumlah akademisi Perguruan Tinggi. (IDN Times Istimewa)

Lili juga sempat menyampaikan, pihaknya memohon partisipasi dari pedagang maupun masyarakat di Provinsi Lampung, untuk sama-sama memastikan kesehatan hewan hendak dikurbankan di Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

"Kepastian kesehatan dapat dilihat dari kelengkapan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dan juga melihat kondisi kesehatan hewan kurban secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan PMK," imbuhnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya