Ancam Korban Pakai Golok, Begal di Lampung Utara Tertangkap di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Tekab 308 Polres Lampung Utara meringkus satu pelaku begal spesialis menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok. Pelaku inisial RR (27), warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut berhasil ditangkap kepolisian di tempat persembunyiannya berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.
"Benar, pelaku kami amankan Senin (4 Juli 2022) sekitar pukul setengah 7 pagi. Jadi RR ini setelah melakukan kejahatan melarikan diri ke daerah Jakarta, kemudian bekerja di ruko berada di kawasan Pantai Indah Kapuk," ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Modus COD, Mobil Warga Lampura Dibawa Kabur di Bandar Lampung
1. Peristiwa pembegalan berlangsung akhir April
Dalam melancarkan aksi pembegalan di wilayah hukum setempat, Eko mengungkapkan, RR berbuat kejahatan tidak seorang diri, melainkan turut bersama seorang rekannya telah lebih diamankan aparat penegak hukum setempat.
Modusnya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor kemudian memepet korbannya atas nama Ahmad (42), yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, Sabtu (30/4/2022).
"Korban ini memang kebetulan warga Desa Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri," kata kasatreskrim.
2. Pelaku mengancam korban dengan golok
Eko melanjutkan, setelah kedua pelaku sudah dalam keadaan jarak dekat, kemudian langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban. Itu dilakukan sambil mengancam menggunakan sejata tajam jenis golok.
Mendapati kondisi demikian, korban ketakutan hingga pasrah menyerahkan sepeda motor miliknya di bawa kabur oleh pelaku. Alhasil, melaporkan akai kejahatan tersebut ke Mapolsek Abung Barat.
"Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku RR dapat kita ringkus tanpa perlawanan di tempatnya bekerja di daerah PIK Jakarta Senin kemarin," imbuh kasatreskrim.
3. Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Utara
Lebih lanjut Eko menyampaikan, pelaku RR berikut barang bukti berupa sajam jenis golok, satu helai jacket sweater warna hitam digunakan pelaku saat mencuri telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
"Kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku RR kini terancam Pasal 365 KUHP, ancaman maksimal 6 tahun penjara," tandas dia.
Baca Juga: Polisi Ciduk ASN Lampura Residivis Kasus Narkoba Nyambi Jualan Sabu