Anak Pemenggal Orangtua Dibawa ke RSJ Provinsi Lampung

Dilakukan visum kejiwaan

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang anak pelaku pembunuhan terhadap bapak kandungnya di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dibawa petugas Polsek Kalirejo ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, mengatakan, tujuan dibawanya tersangka pembunuh inisial KPW tersebut ke RSJ Provinsi Lampung, untuk dilakukan visum terhadap dugaan gangguan kejiwaan.

"Pelaku kita bawa ke RSJ untuk dilakukan observasi, apakah benar atau tidaknya pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak," ujar Edi, saat ditemui di RSJ Provinsi Lampung. 

1. Pelaku sementara' dipersangkakan Pasal 338 Ayat 3

Anak Pemenggal Orangtua Dibawa ke RSJ Provinsi LampungIDN Times/Cije Khalifatullah

Edi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mempersangkan tersangka dengan Pasal 338 Ayat 3, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia.

Polsek Kalirejo bersama Polres Lampung Tengah imbuhnya akan tetap bersikap profesional terhadap tersangka pembunuh.

"Semuanya itu menuntukan nanti, mulai dari penyidikan dan kita juga akan melakukan gelar perkara dari tingkat Polres," tukas Edi.

2. RSJ Provinsi Lampung dimintai membuat visum terhadap pelaku

Anak Pemenggal Orangtua Dibawa ke RSJ Provinsi LampungDr Tendri Septa (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ketua Komite Medik RSJ Prov Lampung, dr Tendri Septa, mengatakan, aparat penegak hukum meminta pihaknya untuk membuatkan visum terhadap tersangka KPW.

Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sesuai dengan peraturan berlaku berdasarkan Peraturan Mentri (Permen) Nomor 72 Tahun 2015.

"Ada beberapa hal yang harus kita penuhi. Jadi memang ada dasar kita menyebutnya masalah kejiwaan, yang berhubungan dengan kesehatan mental," imbuh Tendri.

Setelahnya, RSJ bisa memberikan kesimpulan dari visum untuk menentukan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak.

"Kedua kecakapan yang bersangkutan pada saat akan dimajukan dalam persidangan. Maka pembuatan visum itu sendiri sudah ada ketentuannya, baik berdasarkan waktu, kemudian proses pembuatan visum itu sendiri," ucap Tendri.

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Bandar Lampung, Deteksi 10 Pelanggaran

3. Pembuatan visum satu sampai 14 hari

Anak Pemenggal Orangtua Dibawa ke RSJ Provinsi Lampungwww.merdeka.com

Tendri menuturkan, pembuatan visum terhadap tersangka kurang lebih satu sampai 14 hari. Namun apabila dirasa masih perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan, maka pihak RSJ akan meminta batas waktu tambahan kepada pihak Kepolisian.

"Pemohon dalam hal ini polisi, untuk memperpanjang pembuatan visum. Kalau saat ini, kita belum bisa menentukan pelaku mengalami gangguan jiwa atau bukan, justru itu penegakan hukum meminta untuk dibuatkan visum," imbuhnya. 

Tendri mengataman, pihak RSJ nanti akan menggunakan dua indikator, untuk mengukur tingkat kejiwaan tersangka. "Satu menggunakan ICD 10 (International Classification of Diseases 10th Revision) diadopsi dari WHO dan atu lagi DSM 5 (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition), yang disebutkan kriteria gangguan jiwa itu seperti apa," pungkas Tendri.

4. Kepala korban putus

Anak Pemenggal Orangtua Dibawa ke RSJ Provinsi LampungIptu Edi bersama Tersangka (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Iptu Edi mengungkapkan, peristiwa nahas tersebut berawal saat pelaku dari dalam rumah keluar ke dapur, guna menemui orang tuanya sekaligus korban bernama Slamet Swito. Korban saat itu sedang duduk, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sesampainya di depan korban tiba-tiba pelaku meminta maaf dan langsung menebas leher bapaknya hingga terpisah dari badan.

Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam plastik kemudian dinaikkan ke atas motor dibawa keliling dusun.

Edi melanjutkan, kakak korban mengetahui dari sang Ibu, sangat ayah telah meninggal akibat dipenggal pelaku, langsung menghubungi Polsek Kalirejo.

"Baru anggota melakukan pengejaran ke pada pelaku. Kita menunggu situasi korban lengah, karena masih membawa golok baru kita lakukan penangkapan, lalu segera kita bawa ke Polsek ditakutkan karena masa sudah terlanjur banyak," papar Edi.

5. Latarbelakang pembunuhan karena takut disantet Bapaknya

Anak Pemenggal Orangtua Dibawa ke RSJ Provinsi LampungDetikcom/Edi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edi mengatakan, pelaku membunuh orang tuanya dikarenakan terpengaruh ilusi. Ilusi pelaku mengklaim sangat ayah akan melakukan santet terhadap korban.

"Dia ini berpikir dari pada terbunuh oleh bapaknya lebih baik ia terlebih dahulu membunuh. Kakaknya mengatakan kalau pelaku pernah dibawa ke Puskesmas setempat, untuk memeriksa kejiwaannya dan lingkungan sudah pernah mengingatkan jika pelaku memiliki kelainan kejiwaan. Tapi orang tua dari bapaknya tidak mempercayainya," tandas Edi.

Baca Juga: Kamu Sudah Tahu? Ada Lima Pasar Kuliner Kreatif di Lampung 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya