Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar

Kepala Kejati Lampung belum beberka nama dua orang tersangka

BandarLampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

Penanganan perkara dugaan korupsi bernilai kerugian negara Rp2.570.532.500 diketahui telah memakan waktu kurang lebih selama sejak 2021 lalu.

"Untuk saat ini, saya sudah bisa mengatakan bahwa kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya dua orang," ujar Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja 2023, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi Dihentikan

1. Enggan beberkan identitas kedua tersangka

Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 MiliarRefleksi kerja 2023 Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski telah mengungkapkan ihwal penetapan tersangka, Nanang belum membeberkan secara detail terkait identitas maupun inisial kedua orang tersebut.

"Cuma saya tidak bisa menyebutkan siapa tersangkanya, nanti kalau sudah tahap dua baru kami tentukan," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Lampung Tuntut Hukuman Mati 7 Terpidana Kasus Narkotika

2. Isyaratkan kedua tersangka bagian dari pengurus KONI Lampung

Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 MiliarIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Ditelisik awak media lebih jauh terkait kedua sosok tersangka merupakan bagian pengurus KONI Lampung kala itu, Nanang hanya memberikan isyarat menganggukkan kepala.

Menurutnya, kini penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan alias penetapan tersangka lainnya.

"Sementara baru dua tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya sudah dik khusus (penyelidikan khusus). Tentu, bisa berkembang," imbuh dia.

3. Kerugian negara Rp2,57 miliar telah dikembalikan

Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliarhttps://pin.it/2D0wfsO

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung pihaknya telah melakukan perhitungan atau audit kerugian negara. Hasilnya, kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp2.570.532.500

"Sudah ada perhitungan kerugian negara Rp2,57 miliar dan sudah ada upaya pengembalian, tapi kasus jalan terus," tandasnya.

Baca Juga: Minta Takedown Berita Korupsi, AJI Kecam Kasipenkum Kejati Lampung

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya