Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar

Refleksi kerja 2023 Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

BandarLampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

Penanganan perkara dugaan korupsi bernilai kerugian negara Rp2.570.532.500 diketahui telah memakan waktu kurang lebih selama sejak 2021 lalu.

"Untuk saat ini, saya sudah bisa mengatakan bahwa kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya dua orang," ujar Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja 2023, Kamis (28/12/2023).

1. Enggan beberkan identitas kedua tersangka

Refleksi kerja 2023 Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski telah mengungkapkan ihwal penetapan tersangka, Nanang belum membeberkan secara detail terkait identitas maupun inisial kedua orang tersebut.

"Cuma saya tidak bisa menyebutkan siapa tersangkanya, nanti kalau sudah tahap dua baru kami tentukan," ujarnya.

2. Isyaratkan kedua tersangka bagian dari pengurus KONI Lampung

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Ditelisik awak media lebih jauh terkait kedua sosok tersangka merupakan bagian pengurus KONI Lampung kala itu, Nanang hanya memberikan isyarat menganggukkan kepala.

Menurutnya, kini penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan alias penetapan tersangka lainnya.

"Sementara baru dua tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya sudah dik khusus (penyelidikan khusus). Tentu, bisa berkembang," imbuh dia.

3. Kerugian negara Rp2,57 miliar telah dikembalikan

https://pin.it/2D0wfsO

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung pihaknya telah melakukan perhitungan atau audit kerugian negara. Hasilnya, kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp2.570.532.500

"Sudah ada perhitungan kerugian negara Rp2,57 miliar dan sudah ada upaya pengembalian, tapi kasus jalan terus," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us