16 Polsek Polda Lampung Tak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Kata Kapolri

Ada apa ya?

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan kewenangan melakukan penyelidikan terhadap 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) se-Indonesia. Dari total itu, di Polda Lampung terdapat 16 Polsek.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (23/3/2021), yang telah ditandatangani oleh Kapolri.

Nantinya penunjukan Kepolisian Sektor, hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan. 

1. Rincian 16 Polsek di wilayah Polda Lampung dihapus kewenangan penyelidikan

16 Polsek Polda Lampung Tak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Kata KapolriMapolda Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi, menyebutkan, dari penghapusan kewenangan 16 Polsek di jajaran Polda Lampung tersebut rinciannya yaitu, Polsek Kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung; Polsek Sragi, Lampung Selatan; Polsek Pesisir Selatan, Pesisir Barat; Polsek Rawa Pitu, Tulang Bawang.

Kemudian tiga Polsek di wilayah Tanggumus yaitu, Sumber Rejo, Semaka, Pemato Sawa, dan Cukuh Balak; empat Polsek Lampung Timur yakni, Sukadana, Metro Kibang, Bumi Agung, serta Braja Selebah.

"Dua Polsek di Tulang Bawang Barat tepatnya di Tulang Bawang Tengah dan Tumijajar, Way kanan itu Polsek Rebang Tangkas, terakhir Lampung Tengah, Polsek Selagai Lingga," terang Iedwan, Rabu (31/1/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Gelar Vaksinasi Anggota Polri dan Jurnalis 400 Vaksin

2. Keputusan memperhatikan tujuh program prioritas Commander Wish

16 Polsek Polda Lampung Tak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Kata KapolriKabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Adanya keputusan Kapolri tersebut, setelah memperhatikan perihal tujuh program prioritas Commander Wish Jenderal Listyo Sigit Prabowo 28 Januari 2021 lalu. 

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. 

3. Kewenangan semata jadi pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

16 Polsek Polda Lampung Tak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Kata KapolriListyo Sigit Prabowo saat bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Berdasarkan keterangan tertulis diterima IDN Times, Kapolri Listyo Sigit mengatakan, ke depannya rancangan aksi mengubah kewenangan Polsek, hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada daerah tertentu, sehingga tidak lagi melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021, perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit.

4. Keputusan berdasarkan UU tentang Kepolisian Negara RI

16 Polsek Polda Lampung Tak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Kata Kapolrikompasiana

Sigit mengatakan, keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandas Sigit.

Baca Juga: Bom Meledak di Katedral Makassar, Ini Pernyataan MUI dan Polda Lampung 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya