1,26 Ton Daging Celeng Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni

Sopir sempat menyebut membawa sabun cair

Lampung Selatan, IDN Times - Tim gabungan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauhen bersama Karantina Pertanian Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng sebanyak 1,26 ton di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Daging celeng itu diangkut menggunakan bus antar provinsi dari Lampung Utara menuju daerah Tangerang, Provinsi Banten

"Iya benar semalam telah dilakukan penangkapan. Sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina," ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Jumat (30/7/2021).

1. Barang bukti diserahkan ke Karantina Pertanian Lampung

1,26 Ton Daging Celeng Gagal Diselundupkan di Pelabuhan BakauheniKSKP Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian Lampung amankan penyelundupan 1,26 ton daging celeng (IDN Times/Istimewa)

Ridho melanjutkan, seluruh barang bukti hasil sitaan telah diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Lampung untuk memudahkan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah kita serahkan. Barang ini akan kita telusuri siapa pengirim dan penerimanya," sebutnya.

Baca Juga: Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi Lampung

2. Sopir bus mengaku membawa sabun cair

1,26 Ton Daging Celeng Gagal Diselundupkan di Pelabuhan BakauheniKSKP Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian Lampung amankan penyelundupan 1,26 ton daging celeng (IDN Times/Istimewa)

Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman menjelaskan, sebanyak 1,26 ton daging celeng dikemas dalam 18 kardus dan disembunyikan di dalam bagasi bus.

Saat diperiksa oleh petugas, sopir bus berinisial SN (34) sempat mengaku jika kemasan daging celeng tersebut berisi sabun cair.

"Namun setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi daging celeng," tukas dia.

3. Tidak memiliki dokumen persyaratan perjalanan

1,26 Ton Daging Celeng Gagal Diselundupkan di Pelabuhan BakauheniKSKP Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian Lampung amankan penyelundupan 1,26 ton daging celeng (IDN Times/Istimewa)

Usai diperiksa lebih lanjut, daging-daging celeng ini juga tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan perjalanan sebagai syarat dan ketentuan berlaku. Karman mengatakan, barang itu tidak dibawa sesuai dengan standar keamanan pangan daging.

"Perbuatan pelaku telah melanggar UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Pejabat Karantina. Saat ini akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tandas dia.

Baca Juga: Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 178.692 Benur, Kerugian Rp17 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya