Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Ingin Terulang, Pemkot Bandar Lampung Perketat Retribusi Pasar

ilustrasi retribusi daerah (pexels.com/Leeloo The First)
ilustrasi retribusi daerah (pexels.com/Leeloo The First)
Intinya sih...
  • Evaluasi pengelolaan pasar untuk mencegah kebocoran retribusi
  • Kontrak pengelolaan Pasar Gudang Lelang akan berakhir pada 2026
  • Kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tengah diproses Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan tidak ingin pengalaman buruk kebocoran retribusi pasar tradisional terulang kembali. Itu merujuk kasus dugaan korupsi di Pasar Gudang Lelang menjadi pelajaran penting agar sistem pengelolaan ke depan lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan, mendorong seluruh pengelola pasar, khususnya yang dikelola pihak ketiga, agar disiplin menyetorkan retribusi ke kas daerah sesuai perjanjian.

“Kasus lama sudah cukup jadi pelajaran. Kalau kebocoran terjadi lagi, jelas yang rugi masyarakat karena dana pembangunan ikut terhambat,” katanya, Selasa (26/8/2025).

1. Evaluasi pengelolaan pasar

illustrasi evaluasi (pexels.com/RDNE Stock project)
illustrasi evaluasi (pexels.com/RDNE Stock project)

Erwin menyebut, saat ini Pasar Gudang Lelang tercatat sebagai satu-satunya pasar yang masih dikelola pihak ketiga di Bandar Lampung. Pemkot pun mulai menyiapkan langkah antisipasi dengan rencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk mengawasi pasar tersebut.

Namun, rencana itu baru bisa direalisasikan setelah proses hukum kasus dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang selesai di pengadilan. “Kami ingin pengelolaan ke depan lebih transparan, karena itu pengawasan harus lebih ketat,” ujarnya.

2. Kontrak segera berakhir

Kontrak Kerja (freepik.com/freepik)
Kontrak Kerja (freepik.com/freepik)

Kontrak pengelolaan Pasar Gudang Lelang dengan pihak ketiga akan berakhir pada 2026. Begitu kontrak selesai, pengelolaan pasar secara otomatis akan diambil alih Pemkot.

Menurut Erwin, momentum itu menjadi titik balik untuk menata kembali tata kelola pasar agar tidak lagi bergantung pada pihak ketiga. “Kami akan memastikan retribusi masuk penuh ke kas daerah,” tambahnya.

3. Kasus lama jadi cermin

IMG-20250820-WA0026(1).jpg
Kejari Bandar Lampung ungkap kasus korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, yang diduga merugikan negara hingga Rp520 juta, kini sedang diproses Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi pemkot, kasus ini dijadikan bahan evaluasi agar kebocoran serupa tidak terjadi lagi. “Kami tidak ingin kejadian lama terulang. Ini saatnya memperbaiki sistem,” tutur Erwin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us