Bandar Lampung, IDN Times - Tak hanya soal jam operasional dan perizinan, Angel's Wing ternyata juga banyak langgar aturan salah satunya merusak aset daerah yakni trotoar untuk akses menuju kafe dan bar tersebut.
Hal itu diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung bersama pihak Angel's Wing dan organisasi perangkat daerah lainnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Benny Mansyur mengatakan dalam pembangunan tempat usaha tersebut trotoar di Jalan Raden Intan dihancurkan dan diganti supaya bisa menjadi akses menuju kafe dan bar Angel’s Wing.
“Itu masuk perusakan aset daerah untuk masuk ke sana kan trotoarnya dibelah. Seharusnya dikembalikan lagi trotoar itu, saran saya komunikasikan dulu dengan Dinas PU jangan langsung dibongkar karena itu aset daerah,” katanya, Selasa (7/2/2023).
