Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan petugas KKP hentikan aktivitas pengerukan muara sungai Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. (Dok KKP)..

Tulang Bawang, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penghentian disebabkan proyek pengerukan pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang tersebut tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis, 8 Juni 2023 kemarin," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (13/6/2023).

1. IUP perusahaan bertentangan dengan Perda Lampung

Penampakan petugas KKP hentikan aktivitas pengerukan muara sungai Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. (Dok KKP)..

Dijelaskan Adin, selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, tim Polsus PWP3K juga mendapati keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung.

Perda dimaksud mengatur ketentuan, lokasi kegiatan pengerukan proyek pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang bukan termasuk lokasi penambangan.

“Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli, tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," tegas Adin.

2. Pihak PT STTP berdalih baru melaksanakan pengerukan sebanyak 7 kali

Editorial Team

Tonton lebih seru di