Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tahanan Polda Lampung Kabur saat Isolasi COVID-19 Diserahkan Keluarga

Penampakan tahanan B saat kembali digiring ke Mapolda Lampung. (Dok. Polda Lampung)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang tahanan Polda Lampung inisal B (20) sempat kabur alias melarikan diri saat menjalani isolasi COVID-19 di RS Bhayangkara Polri telah diserahkan kembali oleh pihak keluarga, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka tindak pidana pencurian modus penjambretan tersebut langsung dijemput  tim gabungan di kediaman Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

"Benar, tersangka semalam sudah dijemput dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/11/2022).

1. Hasil pendekatan dengan pihak keluarga

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Pandra menjelaskan, penyerahan sekaligus penangkapan terhadap tersangka B diakui merupakan hasil pendekatan aparat penegak hukum kepada semua pihak. Terkhusus kepada pihak-pihak keluarga tersangka yang dinilai amat kooperatif.

"Mereka (keluarga) sadar, kalau kami sedang memberikan pengobatan kepada tersangka yang terpapar virus COVID-19. Tapi justru melarikan diri," ungkapnya.

Terkait keberadaan tersangka B, ia kini telah diserahkan kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menjalani proses hukum labih lanjut. "Langsung kami proses," sambung Pandra.

2. Penyelesaian berkas perkara dipercepat

Penampakan tahanan B saat kembali digiring ke Mapolda Lampung. (Dok. Polda Lampung)

Pandra menambahkan, tim penyidik juga akan langsung mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka B, untuk bisa segera dilimpah kepada jaksa peneliti.

"Ini terkait perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Kabid Humas.

3. Kabur saat isolasi di rumah sakit

Lokasi tahanan B melarikan diri dari RS Bhayangkara Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses melarikan diri tersebut, tahanan B diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19 saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, sebagai syarat masuk sel tahanan Mapolda Lampung. Alhasil, ia harus menjalani perawatan dan pemeriksaan lanjutan di RS Bhayangkara Polri Polda Lampung, guna observasi serta isolasi lebih lanjut.

"Saat awal dilakukan perawatan, tersangka B telah dijaga sesuai SOP, oleh personel Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Kemudian ia dirawat di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya," ungkap dia.

Pascamenjalani perawatan terpisah, tahanan B mendapatkan celah melarikan diri karena petugas kepolisian berjaga harus ikut menjaga jarak aman dari tersangka, agar tidak terpapar COVID-19.

“Kesempatan situasi tersebut, digunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya dan kabur dari ruang perawatan,” tandas Pandra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us