Lampung Timur, IDN Times - Renaldi Kusuma (25) sebelumnya kabur dari tahanan Polsek Waway Karya ditangkap personel Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Penangkapan Renaldi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.
Penangkapan berlangsung di Jalan Umum Desa Marga Batin, Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur, Selasa (18/6/2024). DPO Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini terlibat dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan.