Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Syarat dan Cara Kerja LPS Jamin Simpanan Nasabah hingga Rp2 Miliar
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
  • LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi 3T: tercatat di bank, bunga tidak melampaui batas LPS, dan nasabah tidak merugikan bank.
  • Bank peserta membayar premi penjaminan kepada LPS dua kali setahun sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo simpanan; LPS membayar klaim bank gagal untuk simpanan layak bayar.
  • Mandat LPS mencakup resolusi bank, stabilitas keuangan, dan penjaminan polis asuransi yang ditargetkan berlaku paling lambat Januari 2028, dengan pengecualian asuransi sosial dan wajib.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN TimesLembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Namun, jaminan tersebut tidak diberikan secara otomatis karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar simpanan dinyatakan layak bayar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan III LPS, Suhardiono, dalam pemaparan mengenai tugas dan fungsi LPS melalui Media Gathering di Daja Cafe Bandar Lampung, Jumat (14/8/2026).

1. Ada syarat 3T agar simpanan dijamin

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Suhardiono mengatakan, LPS memiliki mandat untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Nilai simpanan yang dijamin maksimal mencapai Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank.

Nilai tersebut meningkat dari ketentuan awal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang menetapkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp100 juta per nasabah per bank. Kemudian, berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2008, nilai simpanan yang dijamin dinaikkan menjadi Rp2 miliar.

"Untuk bank konvensional, simpanan yang termasuk dalam cakupan penjaminan antara lain giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan. Sementara pada bank syariah, produk yang dijamin antara lain giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, serta simpanan lain yang ditetapkan LPS," papar Suhardiono.

Meski nilai simpanan yang dijamin mencapai Rp2 miliar, nasabah tetap harus memenuhi persyaratan yang dikenal sebagai 3T.

  1. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank.

  2. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS. Dalam ketentuan ini, cashback juga diperhitungkan sebagai komponen bunga. Ketentuan mengenai tingkat bunga tersebut tidak berlaku untuk bank syariah.

  3. Ketiga, nasabah tidak diindikasikan atau terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

"Dengan demikian, nasabah perlu memastikan simpanannya tercatat secara resmi di bank dan memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan agar tetap memenuhi kriteria penjaminan LPS," jelas Suhardiono.

2. Bank bayar premi kepada LPS

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Suhardiono menjelaskan, mekanisme penjaminan LPS berjalan sejak masyarakat menyimpan dana di bank. Bank peserta program penjaminan kemudian membayar premi penjaminan kepada LPS. Selain itu, premi penjaminan dibayarkan dua kali dalam setahun.

Besarannya sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode. Jika suatu bank mengalami kegagalan, LPS akan melakukan pembayaran klaim kepada nasabah bank gagal sepanjang simpanan tersebut memenuhi ketentuan layak bayar.

Selain pembayaran klaim, LPS juga memiliki sejumlah metode dalam menangani bank gagal, antara lain purchase and assumption, bridge bank, maupun penyertaan modal sementara.

3. LPS tak hanya menjamin simpanan bank

Media Gathering Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Daja Cafe, Jumat (14/8/2026). (IDN Times/Martin L Tobing).

Menurut Suhardiono, peran LPS kini tidak hanya berkaitan dengan simpanan nasabah perbankan. LPS juga memiliki mandat untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.

Seluruh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Program tersebut nantinya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sementara program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis.

Ia menambahkan, penyelenggaraan program penjaminan polis ditargetkan berlaku paling lambat Januari 2028. Mekanismenya, apabila perusahaan asuransi gagal dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS akan membayar klaim kepada pemegang polis sesuai dengan batas maksimum penjaminan yang berlaku.

4. LPS punya 5 fungsi utama

Media Gathering Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Daja Cafe, Jumat (14/8/2026). (IDN Times/Martin L Tobing).

Dalam media gathering bersama awak media Lampung, Suhardiono juga memaparkan LPS memiliki lima fungsi utama seiring perkembangan mandatnya, yaitu:

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan

  2. Menjamin polis asuransi

  3. Turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya.

  4. Melakukan resolusi bank

  5. Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK.

"Perluasan fungsi tersebut menunjukkan bahwa peran LPS tidak hanya muncul ketika sebuah bank mengalami kegagalan. LPS juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," jelas Suhardiono.

5. LPS bagian dari KSSK

ilustrasi kerjasama tim yang solid (pexels.com/fauxels)

Dalam menjalankan mandat menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS menjadi salah satu dari empat anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menjaga kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

KSSK terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS. Keempat lembaga tersebut memiliki kewenangan masing-masing.

Kementerian Keuangan menjalankan fungsi kebijakan fiskal, Bank Indonesia menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial, OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, sedangkan LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan, resolusi bank, serta penjaminan polis asuransi.

"Dengan adanya mekanisme penjaminan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa perlindungan dana tidak hanya bergantung pada keberadaan LPS, tetapi juga pada kepatuhan nasabah terhadap ketentuan 3T," ujar Suhardiono.

Bagi nasabah imbuhnya, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap bank.

Curated For You

Editorial Team

Related Article