ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Suhardiono mengatakan, LPS memiliki mandat untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Nilai simpanan yang dijamin maksimal mencapai Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank.
Nilai tersebut meningkat dari ketentuan awal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang menetapkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp100 juta per nasabah per bank. Kemudian, berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2008, nilai simpanan yang dijamin dinaikkan menjadi Rp2 miliar.
"Untuk bank konvensional, simpanan yang termasuk dalam cakupan penjaminan antara lain giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan. Sementara pada bank syariah, produk yang dijamin antara lain giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, serta simpanan lain yang ditetapkan LPS," papar Suhardiono.
Meski nilai simpanan yang dijamin mencapai Rp2 miliar, nasabah tetap harus memenuhi persyaratan yang dikenal sebagai 3T.
Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank.
Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS. Dalam ketentuan ini, cashback juga diperhitungkan sebagai komponen bunga. Ketentuan mengenai tingkat bunga tersebut tidak berlaku untuk bank syariah.
Ketiga, nasabah tidak diindikasikan atau terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
"Dengan demikian, nasabah perlu memastikan simpanannya tercatat secara resmi di bank dan memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan agar tetap memenuhi kriteria penjaminan LPS," jelas Suhardiono.