Suami di Way Kanan Sebar Foto dan Video Intim Istri, Modus Ilmu Hitam

- Seorang suami di Kabupaten Way Kanan menyebarkan foto dan video hubungan intim dengan istrinya kepada adik ipar dan rekan wanita korban.
- Pelaku telah ditangkap petugas Polres Way Kanan setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
- Tersangka mengaku sengaja menyebarkan foto dan video untuk mengajak adik ipar dan rekan wanita korban berhubungan badan dengan dirinya.
Way Kanan, IDN Times - Seorang suami di Kabupaten Way Kanan menyebarkan foto hingga video hubungan intim dengan istrinya kepada adik ipar sampai ke sejumlah rekan wanita korban. Pelaku kini telah ditangkap petugas Polres Way Kanan.
Tersangka inisial T, warga Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ia diciduk petugas di kediamananya Register 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya tanpa disertai perlawanan.
"Iya benar, tersangka T telah diamankan dan saat ini dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaita dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
1. Foto dan video disebarkan tanpa sepengetahuan korban

Dijelaskan Mangara, tindak pidana berkaitan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) ini terjadi, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 05.02 WIB. Waktu itu, T diam-diam memfoto dan memvideo korban S saat berhubungan badan.
Foto dan video syur tersebut kemudian disebarkan ke adik perempuan korban. T juga mengirimkan foto dan video tersebut kepada rekan-rekan S melalui handphone pribadi milik korban.
"Setelah mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, adanya foto dan video yang disebarkan T tanpa sepengetahuan korban. Akhirnya S tidak terima hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
2. Ajak hubungan badan orang lain karena percaya bisa perkuat ilmu hitam

Dari laporan korban tersebut, Mangara melanjutkan, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan tersebut tersangka T di kediamannya tanpa disertai perlawanan, Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja mengirimkan foto dan video istri saat berhubungan intim dengan dirinya, agar sang adik ipar dan rekan-rekan wanita korban mau diajak berhubungan badan dengan T.
"Tersangka ini juga percaya, bahwa berhubungan badan dengan orang lain itu juga bisa menambah ilmu kekuatan, karena dia dukun," terang Kasatreskrim.
3. Diancam pidana 6 tahun penjara

Akibat perbuatannya tersebut, Mengara menambahkan, tersangka T dipersangkakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka T saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diancam dengan hukum pidana penjara selama 6 tahun," imbuhnya.