Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
SPMB Bermasalah, Ombudsman Desak Pemkot Bandar Lampung Bertindak
Illustrasi Pendidikan (Pexel/Max Fischer)
  • Ombudsman Lampung menemukan pelanggaran dalam SPMB 2026/2027, termasuk penggunaan SKTM yang sudah tidak berlaku dan ketidaksesuaian kuota jalur domisili di sejumlah SMP Negeri Bandar Lampung.
  • Ombudsman mendesak Pemkot Bandar Lampung segera melaksanakan tindakan korektif, melakukan audit menyeluruh melalui Inspektorat, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan penerimaan murid baru.
  • Lemahnya pengawasan internal dinilai menjadi akar masalah SPMB, sehingga Ombudsman menegaskan pentingnya fungsi Inspektorat agar hak anak atas pendidikan adil dapat terjamin tanpa maladministrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung karena menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Tindakan tersebut disampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung pada Rabu (15/7/2026).

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam pertemuan itu, Pemkot mengakui masih terdapat sejumlah kekeliruan. Di antaranya masih mencantumkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi meski ketentuan tersebut sudah tidak berlaku dalam aturan terbaru.

Selain itu, 40 SMP Negeri di Bandar Lampung belum memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili karena sebagian kuotanya dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi. Ombudsman juga menemukan SMP Negeri 2 Bandar Lampung menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal 5 persen yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Pemkot Bandar Lampung didesak segera lakukan koreksi

Illustrasi Siswa Sekolah (Pexel/Chu Chup Hinh)

Nur mengatakan, Ombudsman Lampung mendesak Pemkot Bandar Lampung segera melaksanakan seluruh tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman.

Termasuk pelaksanaan audit dan reviu menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Inspektorat Kota Bandar Lampung, disertai pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada penyelenggara pendidikan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain itu, pihak Pemkot Bandar Lampung juga diminta segera merevisi Surat Keputusan Wali Kota mengenai SPMB untuk tahun ajaran berikutnya agar selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, termasuk menghapus persyaratan SKTM pada jalur afirmasi.

Ombudsman juga meminta agar pihak Pemkot Bandar Lampung segera melaporkan hasil rekapitulasi data pengaduan calon murid yang tidak diterima beserta data penyalurannya ke sekolah negeri lain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut yang telah dilakukan.

2. Ombudsman nilai lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah

Ilustrasi Penandatanganan (Pexel/Alena Darmel)

Nur Rakhman Yusuf menegaskan, persoalan utama dalam pelaksanaan SPMB di Kota Bandar Lampung bukan hanya terletak pada kesalahan teknis, melainkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Pihaknya meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengaktifkan seluruh perangkat pengawasan yang dimiliki, terutama Inspektorat Kota Bandar Lampung dan pengawas sekolah.

"Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Inspektorat untuk melakukan audit, pengawasan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dari berbagai kanal. Fungsi ini harus berjalan efektif agar pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai ketentuan dan tidak lagi menimbulkan maladministrasi," terangnya.

3. SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan murid

Illustrasi Pendidikan (Pexel/Max Fischer)

Menurut Nur, tidak optimalnya fungsi pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB. Ketentuan mengenai persentase kuota pada setiap jalur yang seharusnya dapat dihitung secara sederhana justru tidak dipatuhi, bahkan berujung pada praktik yang bersifat sistemik sehingga mengurangi hak anak untuk memperoleh akses pendidikan dasar yang adil.

"SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan murid, melainkan instrumen negara untuk menjamin hak konstitusional setiap anak untuk memperoleh pendidikan. Ketika aturan tidak dijalankan dan pengawasan tidak berfungsi, maka yang dirugikan adalah anak-anak," ujarnya.

Sebab itu, menurutnya, seluruh tindakan korektif yang telah disepakati harus dilaksanakan secara konsisten, termasuk komitmen untuk memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya. Nur menambahkan, Ombudsman Lampung akan terus mengawasi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan seluruh sekolah negeri, sehingga pada tahun ajaran berikutnya tidak akan terulang lagi kasus serupa yang menyebabkan masyarakat terlantar.

"Tidak bosan kami mengimbau apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi pada pelayanan publik, jangan pernah ragu untuk melaporkannya," kata dia.

Hubungi Ombudsman melalui berbagai kanal, yaitu WhatsApp di 08119803737, email di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, ataupun datang langsung ke kantor di Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Bandar Lampung.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article