Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung karena menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Tindakan tersebut disampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung pada Rabu (15/7/2026).
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam pertemuan itu, Pemkot mengakui masih terdapat sejumlah kekeliruan. Di antaranya masih mencantumkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi meski ketentuan tersebut sudah tidak berlaku dalam aturan terbaru.
Selain itu, 40 SMP Negeri di Bandar Lampung belum memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili karena sebagian kuotanya dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi. Ombudsman juga menemukan SMP Negeri 2 Bandar Lampung menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal 5 persen yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
